KPK Periksa Eks Sekretaris Panitia Proyek Alkes Flu Burung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan dalam rangka wabah flu burung, Usman Ali.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumble penanganan virus flu burung Tahun Anggaran 2006 dengan tersangka Mulya A Hasyim (MAH).
"Usman Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk Terangka MAH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp12 miliar.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumble penanganan virus flu burung Tahun Anggaran 2006 dengan tersangka Mulya A Hasyim (MAH).
"Usman Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk Terangka MAH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp12 miliar.
(kri)