Mengenal Platform Partai Perindo
A
A
A
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/ 2013, pada 23 Januari 2014 yang menetapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan secara serentak mulai 2019, merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia.
Implikasidari putusantersebut, makapetapolitiknasional dan sistem pemilu di Indonesia berubah secara signifikan. Dalam era baru penyelenggaraan pemilu itu, keberadaan dan peranan partai politik, tidak terkecuali partai politik baru, menjadi sangat strategis dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Apalagi, keberadaan partai politik mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam kehidupan bernegara, karena secara eksplisit diatur dan dicantumkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ”Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”, dan dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Tantangan bagi partai politik, khususnya partai politik baru, semakin tidak ringan pada Pemilu 2019. Partai harus mampu memulihkan kembali kepercayaan publik yang merosot terhadap partai politik. Partai juga harus mampu memenuhi persyaratan dan regulasi kepesertaan yang semakin ketat, mampu menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten, serta mampu menyiapkan dukungan logistik dan infrastruktur partai yang memadai.
Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah partai politik baru harus memiliki keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif untuk memenangkan perebutan dukungan, kepercayaan, dan simpati rakyat, sehingga partai unggul dalam perolehan suara pada Pemilu 2019 kelak.
Keunggulan itu dapat tercermin dari ideologi, prinsip perjuangan, jati diri, visi dan misi, platform, dan modal perjuangan suatu partai politik yang dirumuskan secara jelas dan spesifik dibandingkan dengan partai politik lainnya.
Pembentukan Partai Perindo
Bertolak dari pemahaman atas peluang dan tantangan di atas, maka di tengah ingarbingar ketegangan politik antara kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen setelah penyelenggaraan Pilpres 2014 yang lalu, dibentuklah sebuah partai politik baru yang luput dari perhatian publik.
Partai politik itu adalah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) pimpinan Hary Tanoesoedibjo, seorang tokoh nasional dan pengusaha sukses di bidang media yang sebelumnya pernah bergabung di Partai Nasdem dan Partai Hanura. Pembentukan partai ini bukanlah secara tiba-tiba, melainkan telah dipersiapkan cikal bakalnya jauh-jauh hari dalam bentuk ormas Perindo yang dideklarasikan di Jakarta pada 24 Februari 2013 oleh Hary Tanoesoedibjo bersama tokoh nasional lainnya.
Meski sebagai partai politik baru, Partai Perindo telah memiliki badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 08 Oktober 2014. Dengan status badan hukum, berarti satu tahapan verifikasi yang wajib diikuti Partai Perindo telah terlampaui. Tahapan selanjutnya yang mesti dilewati adalah verifikasi yang dilakukan KPU lolos sebagai partai politik peserta pemilu.
Dengan status sebagai partai peserta pemilu, Partai Perindo akan ikut menentukan dalam kompetisi politik tahun 2019 yang akan datang. ”Persatuan Indonesia” sebagai nama partai diambil dari isi sila ketiga Pancasila. Penggunaan nama tersebut tentu mengandung maksud dan tujuan, dasar pertimbangan filosofis, serta konsekuensi logis yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Partai Perindo memahami realitas sejarah bahwa masalah persatuan di Indonesia senantiasa mengalami pasang-surutseiringdengandinamikadan perkembangan bangsa dan negara. Persatuan bangsa bukanlah sesuatu yang given , melainkan sesuatu yang dinamis dan harus terus diperjuangkan.
Partai Perindo menjadikan Pancasila sebagai ideologi partai dan meyakini bahwa Pancasila adalah ideologi yang benar, tepat, dan menyelamatkan, karena telah teruji dan terbukti mampu melewati dengan selamat berbagai ujian dan cobaan disintegrasi dalam proses perjalanan bangsa, dan tetap berhasil mempersatukan bangsa yang sangat majemuk ini.
Bagi Partai Perindo, Pancasila merupakan sumber inspirasi dan motivasi, serta rujukan sekaligus tolok ukur keberhasilan perjuangan partai dalam proses pembangunan bangsa. Konsekuensi logis dari penggunaan nama tersebut, maka Partai Perindo harus mampu berperan sebagai garda terdepan Persatuan Indonesia.
Partai Perindo harus senantiasa proaktif mengingatkan seluruh komponen bangsa mengenai urgensi persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai Perindo digagas sebagai partai modern yang merupakan hasil perpaduan dari karakteristik partai kader dan partai massa.
Jati diri partai secara singkat dapat dirumuskan sebagai ”Partai modern yang menjadi garda terdepan Persatuan Indonesia, menjunjung tinggi prinsip keadilan, memelihara nilainilai luhur budaya bangsa, berbasis pada kekuatan rakyat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
” Sebagai partai modern, Partai Perindo harus dikelola secara profesional dan berdasarkan sistem; mengembangkan budaya organisasi yang egaliter, transparan, dan demokratis; menerapkan reward and punishment serta merit system dalam kepemimpinan partai; merencanakan program partai secara sistematis, rasional, terukur, dan terpadu; serta mampu menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, agregasi kepentingan, manajemen konflik, dan artikulasi ideologi partai ke dalam program dan kebijakan, dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
Adapun tujuan Partai Perindo yang hendak diwujudkan itu, yaitu (1) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945, (2) Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, (3) Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) Mewujudkan negara yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Platform Perjuangan
Faktor distingtif dari suatu partai politik, selain ideologi adalah platform perjuangan. Dari platform itulah dapat dikenali orientasi dan program perjuangan partai politik untuk mencapai visi dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian halnya dengan Partai Perindo yang telah merumuskan secara jelas platform perjuangannya dalam Garis Besar Perjuangan Partai (GBPP). yang memuat tata nilai dan konsepsi perjuangannya. Partai Perindo memiliki wisi, yaitu mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berkemajuan, bermartabat, berbudaya, dan sejahtera.
Sementara misinya adalah (1) Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945; (2) Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat; (3) Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; (4) Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (5) Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara; dan (6) Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.
Platform perjuangan Partai Perindo adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia dengan fokus pada perbaikan secara signifikan kondisi ekonomi untuk meningkatkan income per kapita, mengurangikesenjangan sosial, dan memperluas lapangan kerja; pelayanan pendidikan yang makin merata, bermutu dan terjangkau; serta pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai, sehingga secara keseluruhan kebijakan partai dapat meningkatkan taraf hidup rakyat yang layak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat haruslah melalui suatu perubahan yang menyeluruh, sistematis, terpadu dan terarah, yakni perubahan yang dikehendaki (intended change ) dan direncanakan (planned change ), baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya, terutama dalam merumuskan rencana kebijakan, subjek, proses, dan objek perubahan di dalam masyarakat.
Dalam kaitan ini, Partai Perindo menyatakan kesungguhan untuk menjadi kekuatan perubahan bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya.
Partai Perindo mendorong secara optimal terwujudnya Indonesiasebagainegara kesejahteraan( welfare state ) yang berdasarkan Pancasila, karena telah memenuhi lima prinsip, meliputi: (1) cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (2) usaha-usaha swasta di luar cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diperbolehkan, tetapi negara melakukan pengaturan, agar tidak merugikan kesejahteraan rakyat; (3) negara terlibat langsung dalam usahausaha kesejahteraan rakyat; (4) negara mengembangkan sistem perpajakan progresif; dan (5) pembuatan keputusan publik dilakukan secara demokratis.
Pada akhirnya, apabila kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai, Persatuan Indonesia akan kukuh. Partai Perindo berkeyakinan bahwa Indonesia Sejahtera sebagaimana semboyan ”Gemah Ripah Loh Jinawi ” dan ”Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur ” dapat diwujudkan dengan kerja keras yang berlandaskan pada Tujuh Nilai dan Prinsip Perjuangan, yaitu Persatuan, Keadilan, Kejujuran, Gotong Royong, Musyawarah, Antidiskriminasi, dan Perubahan.
Keyakinan itu bertambah besar karena adanya dukungan modal perjuangan yang dimiliki partai, berupa ideologi Pancasila, figur utama yang berkarakter, sumber daya manusia yang unggul, jaringan media yang kuat, infrastruktur yang memadai, modal sosial yang besar, serta keberpihakan pada rakyat kecil yang sungguh-sungguh. ?
Abdul Khaliq Ahmad
Wakil Sekjen DPP Partai Perindo
dan Mantan Anggota DPR RI
Implikasidari putusantersebut, makapetapolitiknasional dan sistem pemilu di Indonesia berubah secara signifikan. Dalam era baru penyelenggaraan pemilu itu, keberadaan dan peranan partai politik, tidak terkecuali partai politik baru, menjadi sangat strategis dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Apalagi, keberadaan partai politik mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam kehidupan bernegara, karena secara eksplisit diatur dan dicantumkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ”Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”, dan dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Tantangan bagi partai politik, khususnya partai politik baru, semakin tidak ringan pada Pemilu 2019. Partai harus mampu memulihkan kembali kepercayaan publik yang merosot terhadap partai politik. Partai juga harus mampu memenuhi persyaratan dan regulasi kepesertaan yang semakin ketat, mampu menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten, serta mampu menyiapkan dukungan logistik dan infrastruktur partai yang memadai.
Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah partai politik baru harus memiliki keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif untuk memenangkan perebutan dukungan, kepercayaan, dan simpati rakyat, sehingga partai unggul dalam perolehan suara pada Pemilu 2019 kelak.
Keunggulan itu dapat tercermin dari ideologi, prinsip perjuangan, jati diri, visi dan misi, platform, dan modal perjuangan suatu partai politik yang dirumuskan secara jelas dan spesifik dibandingkan dengan partai politik lainnya.
Pembentukan Partai Perindo
Bertolak dari pemahaman atas peluang dan tantangan di atas, maka di tengah ingarbingar ketegangan politik antara kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen setelah penyelenggaraan Pilpres 2014 yang lalu, dibentuklah sebuah partai politik baru yang luput dari perhatian publik.
Partai politik itu adalah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) pimpinan Hary Tanoesoedibjo, seorang tokoh nasional dan pengusaha sukses di bidang media yang sebelumnya pernah bergabung di Partai Nasdem dan Partai Hanura. Pembentukan partai ini bukanlah secara tiba-tiba, melainkan telah dipersiapkan cikal bakalnya jauh-jauh hari dalam bentuk ormas Perindo yang dideklarasikan di Jakarta pada 24 Februari 2013 oleh Hary Tanoesoedibjo bersama tokoh nasional lainnya.
Meski sebagai partai politik baru, Partai Perindo telah memiliki badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 08 Oktober 2014. Dengan status badan hukum, berarti satu tahapan verifikasi yang wajib diikuti Partai Perindo telah terlampaui. Tahapan selanjutnya yang mesti dilewati adalah verifikasi yang dilakukan KPU lolos sebagai partai politik peserta pemilu.
Dengan status sebagai partai peserta pemilu, Partai Perindo akan ikut menentukan dalam kompetisi politik tahun 2019 yang akan datang. ”Persatuan Indonesia” sebagai nama partai diambil dari isi sila ketiga Pancasila. Penggunaan nama tersebut tentu mengandung maksud dan tujuan, dasar pertimbangan filosofis, serta konsekuensi logis yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Partai Perindo memahami realitas sejarah bahwa masalah persatuan di Indonesia senantiasa mengalami pasang-surutseiringdengandinamikadan perkembangan bangsa dan negara. Persatuan bangsa bukanlah sesuatu yang given , melainkan sesuatu yang dinamis dan harus terus diperjuangkan.
Partai Perindo menjadikan Pancasila sebagai ideologi partai dan meyakini bahwa Pancasila adalah ideologi yang benar, tepat, dan menyelamatkan, karena telah teruji dan terbukti mampu melewati dengan selamat berbagai ujian dan cobaan disintegrasi dalam proses perjalanan bangsa, dan tetap berhasil mempersatukan bangsa yang sangat majemuk ini.
Bagi Partai Perindo, Pancasila merupakan sumber inspirasi dan motivasi, serta rujukan sekaligus tolok ukur keberhasilan perjuangan partai dalam proses pembangunan bangsa. Konsekuensi logis dari penggunaan nama tersebut, maka Partai Perindo harus mampu berperan sebagai garda terdepan Persatuan Indonesia.
Partai Perindo harus senantiasa proaktif mengingatkan seluruh komponen bangsa mengenai urgensi persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai Perindo digagas sebagai partai modern yang merupakan hasil perpaduan dari karakteristik partai kader dan partai massa.
Jati diri partai secara singkat dapat dirumuskan sebagai ”Partai modern yang menjadi garda terdepan Persatuan Indonesia, menjunjung tinggi prinsip keadilan, memelihara nilainilai luhur budaya bangsa, berbasis pada kekuatan rakyat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
” Sebagai partai modern, Partai Perindo harus dikelola secara profesional dan berdasarkan sistem; mengembangkan budaya organisasi yang egaliter, transparan, dan demokratis; menerapkan reward and punishment serta merit system dalam kepemimpinan partai; merencanakan program partai secara sistematis, rasional, terukur, dan terpadu; serta mampu menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, agregasi kepentingan, manajemen konflik, dan artikulasi ideologi partai ke dalam program dan kebijakan, dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
Adapun tujuan Partai Perindo yang hendak diwujudkan itu, yaitu (1) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945, (2) Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, (3) Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) Mewujudkan negara yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Platform Perjuangan
Faktor distingtif dari suatu partai politik, selain ideologi adalah platform perjuangan. Dari platform itulah dapat dikenali orientasi dan program perjuangan partai politik untuk mencapai visi dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian halnya dengan Partai Perindo yang telah merumuskan secara jelas platform perjuangannya dalam Garis Besar Perjuangan Partai (GBPP). yang memuat tata nilai dan konsepsi perjuangannya. Partai Perindo memiliki wisi, yaitu mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berkemajuan, bermartabat, berbudaya, dan sejahtera.
Sementara misinya adalah (1) Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945; (2) Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat; (3) Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; (4) Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (5) Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara; dan (6) Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.
Platform perjuangan Partai Perindo adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia dengan fokus pada perbaikan secara signifikan kondisi ekonomi untuk meningkatkan income per kapita, mengurangikesenjangan sosial, dan memperluas lapangan kerja; pelayanan pendidikan yang makin merata, bermutu dan terjangkau; serta pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai, sehingga secara keseluruhan kebijakan partai dapat meningkatkan taraf hidup rakyat yang layak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat haruslah melalui suatu perubahan yang menyeluruh, sistematis, terpadu dan terarah, yakni perubahan yang dikehendaki (intended change ) dan direncanakan (planned change ), baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya, terutama dalam merumuskan rencana kebijakan, subjek, proses, dan objek perubahan di dalam masyarakat.
Dalam kaitan ini, Partai Perindo menyatakan kesungguhan untuk menjadi kekuatan perubahan bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya.
Partai Perindo mendorong secara optimal terwujudnya Indonesiasebagainegara kesejahteraan( welfare state ) yang berdasarkan Pancasila, karena telah memenuhi lima prinsip, meliputi: (1) cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (2) usaha-usaha swasta di luar cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diperbolehkan, tetapi negara melakukan pengaturan, agar tidak merugikan kesejahteraan rakyat; (3) negara terlibat langsung dalam usahausaha kesejahteraan rakyat; (4) negara mengembangkan sistem perpajakan progresif; dan (5) pembuatan keputusan publik dilakukan secara demokratis.
Pada akhirnya, apabila kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai, Persatuan Indonesia akan kukuh. Partai Perindo berkeyakinan bahwa Indonesia Sejahtera sebagaimana semboyan ”Gemah Ripah Loh Jinawi ” dan ”Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur ” dapat diwujudkan dengan kerja keras yang berlandaskan pada Tujuh Nilai dan Prinsip Perjuangan, yaitu Persatuan, Keadilan, Kejujuran, Gotong Royong, Musyawarah, Antidiskriminasi, dan Perubahan.
Keyakinan itu bertambah besar karena adanya dukungan modal perjuangan yang dimiliki partai, berupa ideologi Pancasila, figur utama yang berkarakter, sumber daya manusia yang unggul, jaringan media yang kuat, infrastruktur yang memadai, modal sosial yang besar, serta keberpihakan pada rakyat kecil yang sungguh-sungguh. ?
Abdul Khaliq Ahmad
Wakil Sekjen DPP Partai Perindo
dan Mantan Anggota DPR RI
(ftr)