Polda Bali Siap Kawal Eksekusi Mati Dua Warga Australia

Jum'at, 30 Januari 2015 - 16:58 WIB
Polda Bali Siap Kawal...
Polda Bali Siap Kawal Eksekusi Mati Dua Warga Australia
A A A
DENPASAR - Polda Bali siap mengawal jalannya eksekusi terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hampir bisa dipastikan bahwa eksekusi mati warga Australia itu tidak akan di lakukan di Bali.

Wakapolda Bali Brigjen Pol Nyoman Suryastra menjelaskan, siap menjalankan dan mengawal berjalanya eksekusi terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“Kita belum tahu akan mengawal sampai mana, sampai bandara atau di mana. Kalau semisal kita diminta untuk mengawal sampai bandara kami akan mengawal sampai sana,” paparnya kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (30/1/2015).

Menurut Suryastra, hingga saat ini Polda Bali belum diminta untuk melakukan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Skumaran. Dia juga menjelaskan, bila sesuai dengan SOP biasanya Brimob akan menyiapkan satu regu tembak, dalam satu regu itu ada 12 orang.

“Untuk jelasnya seperti tanggal waktu dan tempat itu kami belum tahu, pasalnya kita hanya akan menjalankan saja. Tapi yang jelas kami siap mengawal berjalannya eksekusi itu,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya hingga saat ini tidak melakukan penjagaan ketat di daerah sekitar Lapas Kerobokan detik-detik eksekusi warga Australia. “Penjagaannya ya seperti biasa, tidak ada penjagaan khusus,” ucap dia.

Seperti diketahui, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tertangkap menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram ke Bali bersama tujuh teman lainnya pada tahun 2005. Grasi keduanya telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Cryonics, Perusahaan...
Cryonics, Perusahaan Australia yang bisa Hidupkan Orang Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved