KY Tagih Perpres Rekrutmen Hakim

Jum'at, 30 Januari 2015 - 10:45 WIB
KY Tagih Perpres Rekrutmen Hakim
KY Tagih Perpres Rekrutmen Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait rekrutmen calon hakim.

Perpres ini diperlukan sebagai payung hukum rekrutmen calon hakim. Keberadaan perpres ini sangat penting sebab selama lima tahun tidak ada rekrutmen calon hakim yang membuat lembaga peradilan tingkat pertama mengalami krisis hakim. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengaku belum ada kepastian kapan perpres ini diterbitkan.

KY sangat berharap Presiden Jokowi dapat menerbitkan perpres ini paling lambat Februari 2015. “Perpres masih di menpan-RB, masih jalan di tempat. Kepastiannya belum ada, tapi saya berharap Februari sudah keluar jadi Maret kita sudah bisa mengumumkan untuk seleksi pengangkatan hakim,” ungkap Taufiq di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, rekrutmen calon hakim tidak bisa berjalan walau secara teknis MA dan KY sudah menyiapkan peraturan bersama (perba). Saat ini perba tersebut sudah siap ditandatangani ketua MA dan KY. Namun, perba tidak akan berguna bila payung hukum status hakim sebagai pejabat negara belum diatur.

Taufiq mengungkapkan, bisa saja KY dengan MA melakukan rekrutmen calon hakim karena setiap tahun ada anggaran untuk itu. Namun, setelah rekrutmen akan muncul kebingungan mengenai status dan pembiayaannya. Hakim sekarang bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), melainkan pejabat negara.

“Kementerian Keuangan tidak mau mengeluarkan (anggaran), ilegal nanti, masa bukan PNS dibiayai, kan tidak bisa,” ungkapnya. Kepala Divisi Kajian Hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan, problem utama dari rekrutmen calon hakim ini memang terletak pada tidak ada payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) maupun perpres.

Aturan itu diperlukan untuk mengatur pangkat serta penggajian hakim. “Jadi kalau hakim yang baru tidak lagi berstatus PNS, harus ada peraturan baru. Lalu diaturlah soal sistem kepangkatan, siapa yang bertanggung jawab. Kalau sekarang, kan masih PNS,” ucapnya.

Menurut dia, pemerintah sepertinya mengabaikan persoalan ini sebab tidak pernah ada pihakyangmerancangperaturan tersebut. Pemerintah khususnya Kemenpan-RB merasa tidak ada urusan lagi dengan pengadilan karena status hakim yang bukan PNS. Seharusnya selama masa transisi pemerintah harus bertanggung jawab membuat peraturan lanjutan.

Jika aturan mengenai pangkat dan penggajian hakim belum juga dikeluarkan, bukan tidak mungkin rekrutmen calon hakim bakal terus tertunda. “Kita pun sudah pernah bicara dengan KY dan MA soal ini. Cuma pemerintah tidak ada inisiatif. Memang sudah lima tahun ini tidak ada rekrutmen,” sebutnya.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)