BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Senin, 14 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan simposium dalam rangka mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi media dan literasi keamanan siber. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan simposium dalam rangka mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi media dan literasi keamanan siber bertajuk Simposium ‘Strategi Keamanan Siber Nasional’ di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Senin (14/12/2020).
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam sambutannya mengatakan, serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang. (Baca juga: Keamanan Cyber menjadi Bagian dari Isu Strategis Nasional)
Hinsa mengatakan serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial. “Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang menargetkan sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Pertimbangan Perluasan Monitoring Kemanan Siber di BSSN)
Hinsa juga mengatakan tujuan dari agenda ini merupakan upaya agar terwujudnya keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber. Selain itu, kata Hinsa, dalam mewujudkan keamanan siber nasional juga harus melibatkan para pemangku kepentingan keamanan siber nasional Indonesia yang disebut dengan Quad Helix, yaitu pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat/komunitas.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam sambutannya mengatakan, serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang. (Baca juga: Keamanan Cyber menjadi Bagian dari Isu Strategis Nasional)
Hinsa mengatakan serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial. “Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang menargetkan sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Pertimbangan Perluasan Monitoring Kemanan Siber di BSSN)
Hinsa juga mengatakan tujuan dari agenda ini merupakan upaya agar terwujudnya keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber. Selain itu, kata Hinsa, dalam mewujudkan keamanan siber nasional juga harus melibatkan para pemangku kepentingan keamanan siber nasional Indonesia yang disebut dengan Quad Helix, yaitu pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat/komunitas.

Lihat Juga :