Pajak Barang Premium

Kamis, 29 Januari 2015 - 10:25 WIB
Pajak Barang Premium
Pajak Barang Premium
A A A
Siap-siap, konsumen barang mewah atau kelas premium akan menanggung pajak lebih tinggi.

Saat ini pemerintah sedang menyusun perubahan aturan pajak untuk barang mewah yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan diperluas untuk produk kelas atas meliputi tas, sepatu arloji, hingga properti. Sebagai langkah awal, pajak tersebut dibebankan kepada produsen dan distributor. Namun, tidak menutup kemungkinan pajak barang mewah itu juga dibebankan kepada konsumen.

Pemerintah menilai konsumen pembeli produk kelas atas jelas mampu menanggung pajaknya. Secara garisbesar, Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis sejumlah barang kelas premium yang dibidik. Mulai dari kendaraan bermotor roda empat kapasitas kurang dari 10 orang. Awalnya, harga jual lebih dari Rp5 miliar dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp1 miliar dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.

Selanjutnya kendaraan roda dua atau tiga, semula tidak dipungut pajak menjadi harga jual Rp75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc. Adapun perhiasan yang terdiri atas berlian, emas, intan, dan batu permata semula tidak dipungut pajak menjadi harga jual lebih dari Rp100 juta dan jam tangan dengan harga jual lebih dari Rp50 juta. Tas dan sepatu yang awalnya tidak dikenai pajak menjadi harga jual lebih dari Rp15 juta dan Rp5 juta.

Sementara itu, rumah beserta tanah yang semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp2 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Sedang apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang awalnya harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Pemerintah mengklaim total potensi pajak bisa diraup kalau aturan tersebut dapat diberlakukan mencapai Rp27,06 triliun. Khusus di bidang properti, pemerintah sepertinya mulai kehilangan kesabaran untuk segera menerapkan pajak yang tinggi. Di mata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro banyak pengembang yang nakal dengan memanipulasi pajak.

Modusnya berbagai macam di antaranya memanipulasi luas apartemen atau kondominium dari unit-unit yang dijual demi menghindari pajak penghasilan. Menkeu mengakui tidak sedikit potensi pemasukan pajak yang terbuang sehingga pemerintah mengubah aturan pengenaan pajak. Selain merevisi PPh Pasal 22, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt sebesar 10%.

Pemerintah mengintip potensi di balik pengenaan PPN 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt mencapai Rp2 triliun. Karena itu, pemerintah bertekad segera menyelesaikan peraturan tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari berbagai lini. Menyikapi rencana pemerintah merevisi PPh Pasal 22, pelaku bisnis properti yang tergabung dalam asosiasi pengembang properti kontan memberi penolakan keras.

Reaksi serupa juga dilontarkan Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) yang langsung melayangkan surat keberatan kepada pemerintah. Kalangan pengembang properti khawatir, kalau aturan pajak baru tersebut diberlakukan, bakalberdampakpada penjualanproperti.

Pengembang akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi. Saat ini sektor properti sudah terbebani berbagai macam pajak mulai dari PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, pajak sangat mewah 5%, dan BPHTB sekitar 5%. Akankah suara protes dari kalangan pengusaha properti dan permata bakal didengarkan pemerintah? Sepertinya hanya sebuah keajaiban yang bisa mengubah pendirian pemerintah untuk tidak merevisi PPh Pasal 22.

Soalnya, pemerintah sudah bertekad memaksimalkan semua sumber penerimaan pajak yang selama ini belum tersentuh di antaranya pajak barang kelas premium tersebut. Apalagi Menkeu Bambang PS Brodjonegoro sudah memproklamirkan untuk menaikkan rasio pendapatan perpajakan (tax ratio ) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 15% hingga 16% dari sekitar 12% yang terus stagnan dalam beberapa tahun terakhir ini.
(ars)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved