Kejagung Curhat Kendala Saat Eksekusi 6 Terpidana Mati

Rabu, 28 Januari 2015 - 14:35 WIB
Kejagung Curhat Kendala...
Kejagung Curhat Kendala Saat Eksekusi 6 Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui menemukan sejumlah kendala di lapangan saat mengeksekusi enam terpidana mati di dua lembaga pemasyarakatan pada pertengahan Januari 2015 lalu.

Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Namun, mereka memastikan eksekusi terpidana mati berjalan lancar, aman dan terkendali.

Kendala pertama ialah penentuan lokasi di mana eksekusi bisa dilaksanakan. Terpilih dua LP yang bisa melakukan hal itu yakni, LP Nusakambangan dan Boyolali.

"Waktu itu disepakati untuk tempat di LP Nusakambangan. Meskipun jauh dan biaya transportasi mahal," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Masalah lain ialah persoalan keamanan dan pengawalan. Di mana mereka butuh pekerjaan ekstra disamping waktu untuk memindahkan terpidana mati dari satu kota ke kota lain.

Lanjut dia, dalam kaitan dengan eksekusi mati, setiap orang diberikan anggaran sebesar Rp200 juta selama mengikuti proses hingga pelaksanaan eksekusi. Persoalan berikutnya ialah masalah cuaca, dimana mereka berencana melaksanakan tepat pukul 00:00 waktu setempat pada saat itu.

"Kendala itulah yang menyebabkan rencana eksekusi 00.00 menjadi agak molor menjadi 00.30 (LP Nusa Kambangan) dan 00.46 (LP Boyolali)," terangnya.

Prasetyo menjeleskan, persoalan lainnya dalam menghadapi permintaan terakhir dari terpidana mati yang kerap berubah-ubah. "Dari Nigeria itu tadinya mau dimakamkan di Nusakambangan, berubah minta jenazahnya dibawa ke Nigeria. Kami antar sampai Jakarta," lanjutnya.

Belum lagi, Kejagung harus memastikan lokasi eksekusi steril dari orang-orang yang tidak berkepentingan. "Bisa kita cegah untuk tidak mendekat ke lokasi eksekusi," kata dia.

Terakhir persoalan mengenai protes sejumlah pihak atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut. "Belanda dan Brasil keras reaksinya yang konon sempat menarik dubes-nya. Ini jadi bahan evaluasi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved