Anggaran Satu Terpidana Mati Rp200 Juta
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan telah mengeksekusi enam terpidana mati di dua lokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada 18 Januari 2015.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setiap narapidana dianggarkan biaya Rp200 juta selama proses tersebut.
"Termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia pun menceritakan, semula dua dari enam terpidana ingin dieksekusi di Kepulauan Seribu. Akan tetapi biaya yang dibutuhkan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
"Ternyata dianggarkan Rp258 juta, lebih dari anggaran yang ada," lanjutnya.
Kejaksaan pun telah memenuhi seluruh hak terpidana mati. Dia juga menegaskan sudah melayani setiap permintaan terakhir dari narapidana itu.
"Sebelum dieksekusi semua hak hukum termasuk permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Ada yang minta dikremasi ada yang dikebumikan. Yang di Boyolali, minta disiapkan baju Vietnam," pungkasnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setiap narapidana dianggarkan biaya Rp200 juta selama proses tersebut.
"Termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia pun menceritakan, semula dua dari enam terpidana ingin dieksekusi di Kepulauan Seribu. Akan tetapi biaya yang dibutuhkan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
"Ternyata dianggarkan Rp258 juta, lebih dari anggaran yang ada," lanjutnya.
Kejaksaan pun telah memenuhi seluruh hak terpidana mati. Dia juga menegaskan sudah melayani setiap permintaan terakhir dari narapidana itu.
"Sebelum dieksekusi semua hak hukum termasuk permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Ada yang minta dikremasi ada yang dikebumikan. Yang di Boyolali, minta disiapkan baju Vietnam," pungkasnya.
(kri)