Anggota DPR Dilarang Jadi Artis, Ini Komentar Krisna Mukti

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:22 WIB
Anggota DPR Dilarang Jadi Artis, Ini Komentar Krisna Mukti
Anggota DPR Dilarang Jadi Artis, Ini Komentar Krisna Mukti
A A A
JAKARTA - Protes mengenai pelarangan anggota DPR terlibat dalam dunia hiburan bersifat komersial dan bisa menjatuhkan martabat sebagai wakil rakyat terus berlanjut. Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti meminta agar Pasal 12 di dalam kode etik anggota dewan yang mengatur hal ini dihapus.

"Lebih bijak dihilangkan saja," ujar Krisna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia, pasal tersebut tidak bijaksana karena bisa menghalangi anggota DPR untuk berekspresi dan menyalurkan hobinya dalam dunia hiburan. Menurut dia, perlu ada pembatasan lebih rinci hal-hal apa saja yang dilarang bagi anggota dewan yang aktif di dunia hiburan.

"Seni kan termasuk penciptaan lagu, kalau mau dibatasi lebih jelas. Misal berkaitan pornografi, menjadi peran penjahat, harus lebih spesifik," terangnya.

Krisna menambahkan, tanpa ada aturan itu pun sejatinya anggota dewan berlatar belakang publik figur telah paham yang harus dilakukannya.

"Tidak perlu ada aturannya, kita juga sebagai anggota dewan sudah paham dan mahfum. Batasannya seperti apa, tanpa peraturan juga kita sudah membatasi. Saya pun sekarang tidak lagi (di dunia hiburan)," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7876 seconds (0.1#10.140)