Palsukan Identitas, Hakim Tipikor Bakal Dipecat

Selasa, 27 Januari 2015 - 10:51 WIB
Palsukan Identitas,...
Palsukan Identitas, Hakim Tipikor Bakal Dipecat
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan membawa kasus hakim agung Ad Hoc Tipikor berinisial SM dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

SM dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berupa memalsukan identitas untuk menikah lagi. KY pun merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SM. “Pleno KY tadi siang (kemarin) sudah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim agung Ad Hoc Tipikor SM melalui MKH,” tandas Komisioner KY Imam Anshori Saleh di Jakarta kemarin.

Iman menuturkan, pemalsuan identitas merupakan pelanggaran kode etik berat, yakni melakukan perbuatan tercela dan tidak jujur. Imam pun mengungkapkan, pemalsuan identitas sudah diakui oleh Smdalam pemeriksaan.

“Pidana itu,” tandasnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan KY akan menyampaikan temuan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri. Imam juga menyatakan sedang menyusun surat dan segera melayangkan surat rekomendasi pemecatan itu ke MA. Mengenai rekomendasi pemecatan, Imam meyakini MA akan menyetujui rekomendasi yang dilayangkan KY tersebut, sebab data yang dimiliki KY sangat lengkap.

“Sudah jelas persoalannya, data kita lengkap dan sudah diakui oleh yang bersangkutan. Ini kan masalah etik. Biasanya yang jadi masalah kalau ada irisan antara etik dan teknik yudisial,” paparnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, jika memang ada rekomendasi pemberhentian dari KY pastiakandipertimbangkan MA, sekalipun itu mengenai hakim agung. Namun, pihaknya pun akan memastikan Badan Pengawas (Bawas) MA juga melakukan pemeriksaan terhadap SM.

“Jadi nanti akan dibawa dalam rapat pimpinan dan memutuskan apakah sependapat dengan rekomendasi KY atau tidak,” ungkap Ridwan. Sebelumnya hakim Ad Hoc Tipikor SM diduga memalsukan identitas berupa pekerjaan, umur, dan status perkawinan.

Dalam identitas palsunya, SM mencantumkan pengacara sebagai pekerjaan dan mengubah statusnya sebagai jejaka meskipun sudah menikah dan memiliki anak.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved