Pengamat: Jika KSP Indosurya Pailit, Uang Nasabah Akan Hilang

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
Pengamat: Jika KSP Indosurya...
Permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)

Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terbaik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.

"Untuk menyelesaikan masalah ini lebih baik PKPU. Ini kan lagi PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover, kembali, baik waktunya cepat atau lambat," kata Hadi, Rabu (27/5/2020).

Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. Bahkan, berdasar data, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.

"Karena apa, karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum itu akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.

Untuk itu, kata Hadi, demi kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya atau anggota dan calon anggota koperasi dalam proses PKPU ini diharapkan dapat tercapai perdamaian yang kemudian disahkan oleh pengadilan atau di homologasi. Hal itu dapat tercapai jika proses yang diajukan KSP Indosurya layak dan masuk akal.

"Nanti KSP Indosurya menyampaikan suatu proposal perdamaian. Jika masuk akal, harapannya bisa disetujui para kreditornya atau nasabahnya itu. Kalau sudah tercapai kesepakatan kemudian disahkan, maka sudah selesai masalahnya. Tidak pailit dan tinggal dijalankan kesepakatannya itu," paparnya.

Untuk itu, KSP Indosurya diminta menyusun skema penyelesaian PKPU yang baik bagi semua pihak dan masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan karena pihak KSP Indosurya menawarkan skema pengembalian yang tidak masuk akal, atau sebaliknya karena pihak anggota dan calon anggota koperasi tidak memahami kesulitan KSP Indosurya, maka tentu masalah ini akan berujung pailit.

"Dan kalau pailit aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya nya sudah pailit," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
PT MTF Ingatkan Debitur...
PT MTF Ingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Danantara Resmi Dibentuk,...
Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Penegakan Hukum Kasus...
Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta
Iwakum Resmi Berbadan...
Iwakum Resmi Berbadan Hukum, Eddy Hiariej: Harus Mampu Berperan Strategis
Rekomendasi
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Matthew Baker Starter!
Open House, Bupati Kendal...
Open House, Bupati Kendal Kenakan Dress Populer KSFW 2025
Berita Terkini
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
2 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
3 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
4 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
4 jam yang lalu
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
4 jam yang lalu
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
4 jam yang lalu
Infografis
NATO Eropa Takut Trump...
NATO Eropa Takut Trump akan Hentikan Dukungan Senjata AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved