Pengamat: Jika KSP Indosurya Pailit, Uang Nasabah Akan Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)
Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terbaik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.
"Untuk menyelesaikan masalah ini lebih baik PKPU. Ini kan lagi PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover, kembali, baik waktunya cepat atau lambat," kata Hadi, Rabu (27/5/2020).
Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. Bahkan, berdasar data, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.
"Karena apa, karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum itu akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.
Untuk itu, kata Hadi, demi kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya atau anggota dan calon anggota koperasi dalam proses PKPU ini diharapkan dapat tercapai perdamaian yang kemudian disahkan oleh pengadilan atau di homologasi. Hal itu dapat tercapai jika proses yang diajukan KSP Indosurya layak dan masuk akal.
"Nanti KSP Indosurya menyampaikan suatu proposal perdamaian. Jika masuk akal, harapannya bisa disetujui para kreditornya atau nasabahnya itu. Kalau sudah tercapai kesepakatan kemudian disahkan, maka sudah selesai masalahnya. Tidak pailit dan tinggal dijalankan kesepakatannya itu," paparnya.
Untuk itu, KSP Indosurya diminta menyusun skema penyelesaian PKPU yang baik bagi semua pihak dan masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan karena pihak KSP Indosurya menawarkan skema pengembalian yang tidak masuk akal, atau sebaliknya karena pihak anggota dan calon anggota koperasi tidak memahami kesulitan KSP Indosurya, maka tentu masalah ini akan berujung pailit.
"Dan kalau pailit aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya nya sudah pailit," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)
Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terbaik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.
"Untuk menyelesaikan masalah ini lebih baik PKPU. Ini kan lagi PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover, kembali, baik waktunya cepat atau lambat," kata Hadi, Rabu (27/5/2020).
Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. Bahkan, berdasar data, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.
"Karena apa, karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum itu akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.
Untuk itu, kata Hadi, demi kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya atau anggota dan calon anggota koperasi dalam proses PKPU ini diharapkan dapat tercapai perdamaian yang kemudian disahkan oleh pengadilan atau di homologasi. Hal itu dapat tercapai jika proses yang diajukan KSP Indosurya layak dan masuk akal.
"Nanti KSP Indosurya menyampaikan suatu proposal perdamaian. Jika masuk akal, harapannya bisa disetujui para kreditornya atau nasabahnya itu. Kalau sudah tercapai kesepakatan kemudian disahkan, maka sudah selesai masalahnya. Tidak pailit dan tinggal dijalankan kesepakatannya itu," paparnya.
Untuk itu, KSP Indosurya diminta menyusun skema penyelesaian PKPU yang baik bagi semua pihak dan masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan karena pihak KSP Indosurya menawarkan skema pengembalian yang tidak masuk akal, atau sebaliknya karena pihak anggota dan calon anggota koperasi tidak memahami kesulitan KSP Indosurya, maka tentu masalah ini akan berujung pailit.
"Dan kalau pailit aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya nya sudah pailit," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)