Izin Usaha Satu Atap

Selasa, 27 Januari 2015 - 09:45 WIB
Izin Usaha Satu Atap
Izin Usaha Satu Atap
A A A
Sebuah peristiwa tak lazim telah terjadi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kejadian itu disebut tidak lazim karena muncul di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemarin. Seorang wanita menyela pidato orang nomor satu di negeri ini bahkan saling bersahutan karena Presiden balik menanggapi.

Untungnya, suasana peresmian tidak terganggu akibat “ulah” calon investor di bidang pembangkit listrik itu yang bernama Lissa Imelia, malah mengundang tawa dari sejumlah menteri Kabinet Kerja dan investor yang hadir dalam acara itu. Keberanian Lissa Imelia menyela sambutan Presiden menunjukkan bahwa selama ini betapa menyebalkan untuk mengurus izin usaha di negeri ini.

Pemilik PT Global Karya Mandiri (GKM) itu membeberkan bahwa mengurus izin pembangunan pembangkit listrik begitu menyebalkan karena berbelit-belit. Berawal dari sukses GKM memenangkan lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) photovoltaic di Kotabaru, Kalimantan Selatan, namun sulit direalisasikan karena masih terganjal berbagai izin.

Apalagi di daerah mengurus izin berbulan-bulan lamanya, karena bentuk izin bertingkat. Lissa beruntung dibandingkan calon investor lainnya karena bisa langsung menyampaikan unek-uneknya di depan Presiden. Kini pemerintah menghadirkan PTSP atau lebih keren dengan istilah one-stop service.

Kehadiran program ini tentunya pemerintah berharap tidak muncul lagi Lissa Imelia lainnya, yang akan menggugat sistem perizinan yang berbelit-belit untuk berusaha di negeri yang selalu digemborkan membuka pintu lebar-lebar buat investor menanamkan modal.

Presiden Jokowi dalam sambutannya ketika meresmikan PTSP menyatakan optimistis dengan one-stop service dapat mempercepat realisasi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden kembali mengingatkan kunci meraih target pertumbuhan ekonomi sebesar 7% dalam tiga tahun mendatang salah satunya adalah lewat investasi.

Dengan diresmikannya PTSP, pemerintah berharap menjadi sebuah langkah memulai perizinan cepat dan sederhana yang akan memudahkan investor. Pemerintah mengklaim kebijakan PTSP akan mengantar investor memperoleh informasi perizinan usaha yang diterbitkan oleh 22 instansi kementerian dan lembaga di satu tempat, yakni kantor BKPM dengan fasilitas konsultasi dari perwakilan masing- masing kementerian atau lembaga.

Dengan informasi lengkap di satu tempat, calon investor bisa mengajukan izin. Sebelumnya, calon investor mendatangi setiap kementerian atau lembaga untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan izin usaha yang akan digarap. Setelah program PTSP berjalan normal, program berikutnya pemerintah berjanji menyederhanakan dan memangkas jumlah perizinan.

Presiden mengakui izin untuk membangun pembangkit listrik masih sangat panjang, padahal kebutuhan energi listrik begitu mendesak. Bagaimana bisa memenuhi target kebutuhan listrik sebesar 35.000 MW dalam lima tahun ke depan kalau persoalan izin saja tidak bisa tuntas dalam waktu secepatnya.

Peristiwa izin yang berbelit-belit untuk membangun pembangkit listrik telah mengorbankan masyarakat di sejumlah daerah yang sudah mengalami krisis listrik. Dengan kehadiran PTSP membuktikan bahwa selama ini proses perizinan yang lamban dan berbelit-belit, yang selalu dikeluhkan investor melalui penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) karena sistem perizinan tidak terintegrasi antara kementerian atau lembaga yang berwenang mengeluarkan izin untuk usaha.

Langkah berikutnya yang juga harus mendapat pembenahan berkaitan perizinan adalah pemerintah daerah. Pemerintah pusat bisa saja sukses menyederhanakan perizinan dengan satu atap di kantor BKPM, tetapi tidak diiringi penyederhanaan izin di lingkungan pemerintah daerah sama saja menggarami laut.

Kita berharap dengan adanya perhatian pemerintah yang serius terhadap penyederhanaan pengurusan perizinan untuk membuka usaha, bisa meminimalisasi oknum birokrat yang selalu mengambil keuntungan dengan jalan membuat sistem perizinan berbelit-belit.

Ingat, izin untuk berbagai hal terutama izin usaha sudah menjadi komoditas yang menghasilkan uang selama ini.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4233 seconds (0.1#10.140)