Diparipurnakan Besok, Mendagri Setuju Perppu Pilkada Revisi

Senin, 19 Januari 2015 - 19:25 WIB
Diparipurnakan Besok,...
Diparipurnakan Besok, Mendagri Setuju Perppu Pilkada Revisi
A A A
JAKARTA - Perppu Pilkada telah disetujui oleh Komisi II DPR dan akan segera diparipurnakan pada Selasa 20 Januari 2015 besok. Perppu Pilkada akan disahkan menjadi undang-undang tapi dengan beberapa perbaikan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya mengamini pendapat fraksi-fraksi dan DPD yang menghendaki adanya perbaikan. Perbaikan itu akan dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU.

"Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU, pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Tjahjo pun mengingatkan, waktu revisi sangat terbatas di masa persidangan kali ini. Pasalnya, masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 28 hari.

"Terbatasnya masa persidangan, tidak mungkin pembahasan intensif. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi," kata dia.

Dengan disetujuinya Perppu Pilkada, lanjut Tjahjo, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.

Ia pun berharap revisi dapat dikerjakan secepatnya. Hal ini dilakukan agar kerja KPU dalam menyiapkan Pilkada 2015 tidak tersendat.

"Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan pilkada. Semoga revisi cepat selesai, karena KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum," kata Tjahjo.
(kri)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Sikap DPR yang Tak Sejalan...
Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
DPR Tagih Janji Pemerintah...
DPR Tagih Janji Pemerintah Soal Tambahan Anggaran Pilkada
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved