Diparipurnakan Besok, Mendagri Setuju Perppu Pilkada Revisi
Senin, 19 Januari 2015 - 19:25 WIB
Diparipurnakan Besok, Mendagri Setuju Perppu Pilkada Revisi
A
A
A
JAKARTA - Perppu Pilkada telah disetujui oleh Komisi II DPR dan akan segera diparipurnakan pada Selasa 20 Januari 2015 besok. Perppu Pilkada akan disahkan menjadi undang-undang tapi dengan beberapa perbaikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya mengamini pendapat fraksi-fraksi dan DPD yang menghendaki adanya perbaikan. Perbaikan itu akan dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU.
"Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU, pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tjahjo pun mengingatkan, waktu revisi sangat terbatas di masa persidangan kali ini. Pasalnya, masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 28 hari.
"Terbatasnya masa persidangan, tidak mungkin pembahasan intensif. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi," kata dia.
Dengan disetujuinya Perppu Pilkada, lanjut Tjahjo, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.
Ia pun berharap revisi dapat dikerjakan secepatnya. Hal ini dilakukan agar kerja KPU dalam menyiapkan Pilkada 2015 tidak tersendat.
"Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan pilkada. Semoga revisi cepat selesai, karena KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya mengamini pendapat fraksi-fraksi dan DPD yang menghendaki adanya perbaikan. Perbaikan itu akan dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU.
"Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU, pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tjahjo pun mengingatkan, waktu revisi sangat terbatas di masa persidangan kali ini. Pasalnya, masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 28 hari.
"Terbatasnya masa persidangan, tidak mungkin pembahasan intensif. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi," kata dia.
Dengan disetujuinya Perppu Pilkada, lanjut Tjahjo, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.
Ia pun berharap revisi dapat dikerjakan secepatnya. Hal ini dilakukan agar kerja KPU dalam menyiapkan Pilkada 2015 tidak tersendat.
"Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan pilkada. Semoga revisi cepat selesai, karena KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum," kata Tjahjo.
(kri)