DPR Tagih Janji Pemerintah Soal Tambahan Anggaran Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selain membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada Lanjutan dengan protokol Kesehatan Covid-19 atau virus Corona, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II juga menyoroti anggaran Pilkada 2020 dari APBN dan juga APBD juga tak kunjung cair.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Padahal, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan akan dimulai 24 Juni. Karena itu, dalam salah satu kesimpulan RDP secara tatap muka dan virtual ini, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan anggaran tambahan yang dijanjikan untuk tahap pertama sebesra Rp 1,02 triliun pada 11 Juni lalu.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujuipada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, dengan Kemendagri, Kemneterian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pimpinan sidang Saan Mustopa membacakan kesimpulan RDP, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020," imbuhnya.
Selain itu, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota lanjutan dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggara Pilkada Lanjutan dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi," tutup Saan.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Padahal, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan akan dimulai 24 Juni. Karena itu, dalam salah satu kesimpulan RDP secara tatap muka dan virtual ini, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan anggaran tambahan yang dijanjikan untuk tahap pertama sebesra Rp 1,02 triliun pada 11 Juni lalu.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujuipada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, dengan Kemendagri, Kemneterian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pimpinan sidang Saan Mustopa membacakan kesimpulan RDP, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020," imbuhnya.
Selain itu, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota lanjutan dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggara Pilkada Lanjutan dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi," tutup Saan.
(maf)