KY Tuding MA Biang Keladi Polemik PK
Jum'at, 16 Januari 2015 - 16:14 WIB
KY Tuding MA Biang Keladi Polemik PK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Mahkamah Agung (MA) merupakan biang keladi atas polemik masalah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana mati.
"Yang bikin salah kaprah ini MA dari dulu, bukan yang sekarang. Orang ada PK di atas PK, jaksa enggak boleh PK," kata Ketua KY Suparman Marzuki, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Menurut Suparman, polemik PK muncul lantaran tidak adanya aturan jelas dari MA. Kata dia, MA cenderung tidak konsisten terhadap hak pengajuan PK. "Jadi sekarang bergulir lagi kan situasinya (masalah PK). Itu (alasan) yang kesatu," ujarnya.
Alasan kedua, kata Suparman, soal PK dianggap sebagai upaya hukum luar biasa yang tidak sembarangan untuk didapatkan oleh semua narapidana.
Persoalannya kemudian, menurut Suparman, sebagian orang menganggap PK adalah upaya hukum keempat, yang dianggap upaya hukum biasa. Akibatnya setiap orang sesuka hati mengajukan PK, tanpa mempertimbangkan syarat dan bukti baru (novum) yang kuat.
"Orang-orang yang melihatnya ini peluang ya, dilakukan aja PK-PK, dan oleh pengadilan tidak diteruskan. Mestinya ada seleksi (PK) yang ketat," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan eksekusi mati secara serentak terhadap enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Dari para terpidana itu diketahui ada yang melakukan upaya hukum lanjutan seperti mengajukan PK dan meminta grasi ke presiden namun ditolak.
"Yang bikin salah kaprah ini MA dari dulu, bukan yang sekarang. Orang ada PK di atas PK, jaksa enggak boleh PK," kata Ketua KY Suparman Marzuki, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Menurut Suparman, polemik PK muncul lantaran tidak adanya aturan jelas dari MA. Kata dia, MA cenderung tidak konsisten terhadap hak pengajuan PK. "Jadi sekarang bergulir lagi kan situasinya (masalah PK). Itu (alasan) yang kesatu," ujarnya.
Alasan kedua, kata Suparman, soal PK dianggap sebagai upaya hukum luar biasa yang tidak sembarangan untuk didapatkan oleh semua narapidana.
Persoalannya kemudian, menurut Suparman, sebagian orang menganggap PK adalah upaya hukum keempat, yang dianggap upaya hukum biasa. Akibatnya setiap orang sesuka hati mengajukan PK, tanpa mempertimbangkan syarat dan bukti baru (novum) yang kuat.
"Orang-orang yang melihatnya ini peluang ya, dilakukan aja PK-PK, dan oleh pengadilan tidak diteruskan. Mestinya ada seleksi (PK) yang ketat," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan eksekusi mati secara serentak terhadap enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Dari para terpidana itu diketahui ada yang melakukan upaya hukum lanjutan seperti mengajukan PK dan meminta grasi ke presiden namun ditolak.
(kri)