Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Langkah Kejagung
Rabu, 09 Agustus 2023 - 06:03 WIB
loading...
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap Ferdy Sambo , terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam putusan kasasinya, MA telah meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.
"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perubahan itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.
"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perubahan itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Lihat Juga :