MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo .
Megawati merasa heran apa yang membuat MA harus membatalkan hukuman mati tersebut. Padahal, kata dia, Ferdy Sambo sudah jelas terlibat sebagai pelaku utama atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa sekarang? Lho saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir Lho, apa benarnya?" kata Megawati dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar BPIP di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Megawati menegaskan, dirinya memang menghormati putusan tersebut. Namun, ia mengaku tak habis pikir kenapa MA mengurangi hukuman itu. Padahal, pengadilan tingkat pertama dan bandingnya saja, putusannya masih pada hukuman mati.
"Lho kok bisa dikasih apa namanya, pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" ujar Presiden ke-5 RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA.
Megawati merasa heran apa yang membuat MA harus membatalkan hukuman mati tersebut. Padahal, kata dia, Ferdy Sambo sudah jelas terlibat sebagai pelaku utama atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa sekarang? Lho saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir Lho, apa benarnya?" kata Megawati dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar BPIP di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Megawati menegaskan, dirinya memang menghormati putusan tersebut. Namun, ia mengaku tak habis pikir kenapa MA mengurangi hukuman itu. Padahal, pengadilan tingkat pertama dan bandingnya saja, putusannya masih pada hukuman mati.
"Lho kok bisa dikasih apa namanya, pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" ujar Presiden ke-5 RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA.
(cip)