Uni Eropa Sesalkan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:08 WIB
Uni Eropa Sesalkan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Uni Eropa Sesalkan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
A A A
JAKARTA - Rencana eksekusi mati terhadap enam narapidana narkoba di Indonesia pada Minggu (18/1/2015) mendapat tanggapan dari perwakilan Uni Eropa.

Perwakilan Tinggi Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini dalam pernyataan pada tanggal 15 Januari 2015 di Brussels, Belgia, mengatakan, pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan.

“Terakhir kali adanya eksekusi mati adalah pada bulan November 2013. Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal,” ujarnya dalam siaran pers Uni Eropa yang diterima KORAN SINDO di Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Menurutnya, hukuman mati adalah pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang gagal sebagai efek jera dan yang sangat merendahkan martabat dan integritas manusia.

“Uni Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana lain dan agar mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh," tuturnya seperti dimuat dalam situs resmi EEAS http://eeas.europa.eu/statements-eeas/2015/150115_01_en.htm.

Adapun enam terpidana yang akan dieksekusi itu adalah Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7866 seconds (0.1#10.140)