KPK Periksa Kerabat Bonaran dan Polisi
Rabu, 14 Januari 2015 - 14:46 WIB
KPK Periksa Kerabat Bonaran dan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan kasus Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Adapun yang diperiksa adalah Tomson Situmeang, kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai advokat.
Kemudian, anggota Polri Daniel Situmeang. Hetbin Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu dan Aswar Pasaribu dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2015).
Jumat lalu 9 Januari 2015, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tomson.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Adapun yang diperiksa adalah Tomson Situmeang, kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai advokat.
Kemudian, anggota Polri Daniel Situmeang. Hetbin Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu dan Aswar Pasaribu dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2015).
Jumat lalu 9 Januari 2015, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tomson.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(dam)