Lagi, KPK Periksa Kepala Dinas Peternakan NTT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemherantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thobias Uly. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS di Provinsi NTT tahun 2007.
Selain Thobias, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Dinas P&K Provinsi NTT Gloripkah M Adoe. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT Marthen Dira Tome (MDT).
"Thobias dan Gloripkah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).
Thobias dan Gloripkah juga sebelumnya pernah di panggil untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut pada 18 November 2014. Pada 17 November 2014, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana luar sekolah di Provinsi NTT.
Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi SP menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan dari hasil koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS). Yakni JM dan MDT," ujar Johan di Gedung KPK.
John Manulangga (JM) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sedangkan Marthen Dira Tome (MDT) merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT.
PLS yang diduga dikorupsi merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tahun Anggara 2007-2008 yang diambil dari dana APBN sebesar Rp77,6 miliar. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.
KPK pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Thobias, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Dinas P&K Provinsi NTT Gloripkah M Adoe. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT Marthen Dira Tome (MDT).
"Thobias dan Gloripkah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).
Thobias dan Gloripkah juga sebelumnya pernah di panggil untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut pada 18 November 2014. Pada 17 November 2014, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana luar sekolah di Provinsi NTT.
Deputi Pencegahan Korupsi Johan Budi SP menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan dari hasil koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS). Yakni JM dan MDT," ujar Johan di Gedung KPK.
John Manulangga (JM) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sedangkan Marthen Dira Tome (MDT) merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT.
PLS yang diduga dikorupsi merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tahun Anggara 2007-2008 yang diambil dari dana APBN sebesar Rp77,6 miliar. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.
KPK pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)