Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa 3 Karyawan Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.
Hari ini KPK menjadawalkan tiga orang karyawan perusahaan untuk menjadi saksi salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Mereka adalah karyawan CV Dwita Tata Bangun Purwanto, karyawan PT Intrapar Nusantara Jakarta Endang Wirnarni dan karyawan PT Intec Persada, Alex Hendro.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (12/1/2015).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ilham Arief selaku mantan Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemuka ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
Hari ini KPK menjadawalkan tiga orang karyawan perusahaan untuk menjadi saksi salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Mereka adalah karyawan CV Dwita Tata Bangun Purwanto, karyawan PT Intrapar Nusantara Jakarta Endang Wirnarni dan karyawan PT Intec Persada, Alex Hendro.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (12/1/2015).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ilham Arief selaku mantan Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemuka ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
(maf)