Kasus Akil, KPK Periksa Kerabat Bonaran Situmeang
Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:36 WIB
Kasus Akil, KPK Periksa Kerabat Bonaran Situmeang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat Raja Bonaran Situmeang (RBS), yaitu Tomson Situmeang yang berprofesi sebagai konsultan hukum.
Bonaran merupakan tersangka kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Tomson tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB menenakan jas berwarna hitam. Ketika dikonfirmasi mengenai kedatangannya itu, Tomson hanya menoleh ke arah wartawan tanpa memberikan keterangan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KPK dan ditemukannya dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Bonaran merupakan tersangka kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Tomson tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB menenakan jas berwarna hitam. Ketika dikonfirmasi mengenai kedatangannya itu, Tomson hanya menoleh ke arah wartawan tanpa memberikan keterangan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KPK dan ditemukannya dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(kur)