Buka Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BKPM Gaet KPK
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rencananya akan membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait proses penanaman modal.
"Kami melakukan konsultasi," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani usai menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
"Konsultasi yang terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan diselenggarakan di BKPM," imbuhnya.
Jadi kata dia, ada beberapa hal yang telah disepakati antara BKPM bersama KPK. Yang pertama tutur Franky, bahwa KPK dan BKPM akan melakukan sinergi di dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri.
"Jadi ke depan mungkin akan ada MoU (Memorandum of Understanding)," ungkapnya.
Kemudian yang kedua kata dia, terkait dengan gratifiksi. Franky menjelaskan, rencananya KPK dan BKPM akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi.
"Sehingga akan memberikan satu layanan kepastian kepada para isnvestor dan pemohon perizinan untuk tidak melakuan gratifikasi dalam konteks itu," tuturnya.
Lebih lanjut Franky mengatakan, pihaknya pun sudah memiliki beberapa peraturan terkait pelaksanaan PTSP dan pencegahan gratifikasi. Hal itu kata dia, sudah terangkum dalam aturan BKPM.
"Yang terkait benturan kepentingan misalnya. Kemudian terkait dengan whistleblower. Dan tentunya ini juga bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP pusat diakhir Januari nanti," tandas Franky.
"Kami melakukan konsultasi," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani usai menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
"Konsultasi yang terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan diselenggarakan di BKPM," imbuhnya.
Jadi kata dia, ada beberapa hal yang telah disepakati antara BKPM bersama KPK. Yang pertama tutur Franky, bahwa KPK dan BKPM akan melakukan sinergi di dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri.
"Jadi ke depan mungkin akan ada MoU (Memorandum of Understanding)," ungkapnya.
Kemudian yang kedua kata dia, terkait dengan gratifiksi. Franky menjelaskan, rencananya KPK dan BKPM akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi.
"Sehingga akan memberikan satu layanan kepastian kepada para isnvestor dan pemohon perizinan untuk tidak melakuan gratifikasi dalam konteks itu," tuturnya.
Lebih lanjut Franky mengatakan, pihaknya pun sudah memiliki beberapa peraturan terkait pelaksanaan PTSP dan pencegahan gratifikasi. Hal itu kata dia, sudah terangkum dalam aturan BKPM.
"Yang terkait benturan kepentingan misalnya. Kemudian terkait dengan whistleblower. Dan tentunya ini juga bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP pusat diakhir Januari nanti," tandas Franky.
(maf)