Respons Jaksa Agung Terkait Putusan PK Satu Kali

Senin, 05 Januari 2015 - 20:42 WIB
Respons Jaksa Agung...
Respons Jaksa Agung Terkait Putusan PK Satu Kali
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang mekanisme peninjauan kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, SEMA merupakan sebuah langkah maju yang dilakukan oleh MA.

Menurut Prasetyo, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Dia berharap, mekanisme yang hanya memperbolehkan pengajuan PK satu kali ini dapat memecah kebuntuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana.

"Kita inginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

"Perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," imbuhnya.

Prasetyo memaparkan, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK pada kedua kalinya akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru).

Novum yang tidak cukup memberatkan, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karenanya, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, setelah Pengadilan Negeri menolak novum yang diajukan, maka pada saat itu Kejaksaan bisa mulai melaksanakan persiapan eksekusi.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kita bisa mulai mempersiapkan pelaksanaan putusannya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8654 seconds (0.1#10.140)