Pansel Serahkan Dua Nama Calon Hakim MK ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan dua nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua nama itu telah melalui seleksi administrasi, wawancara dan tahapan lainnya.
Dua nama yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yakni Dosen FH Universitas Udayana, yang juga pernah menjadi hakim konstitusi periode 2003-2008 I Dewa Gede Palguna dan Dosen FH Universitas Andalas Yuliandri.
“Kami pansel calon hakim MK tadi malam sudah memutuskan, dan tadi sudah bertemu dengan presiden menyerahkan nama-nama itu,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dua nama yang sudah diserahkan kepada Jokowi telah dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak hanya itu, pansel juga mendapat masukan dari masyarakat. Mengenai kesehatan, dua nama itu sudah selesai tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Nama-nama yang ada tidak ada masalah, dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi hakim MK,” ucap Saldi.
Dia mengklaim, dalam memutuskan dua nama di atas tidak ada perbedaan pendapat antara pansel. Pasalnya keputusan diambil setelah menggelar diskusi tentang kebutuhan MK saat ini.
"Kita mulai mencari berdasarkan kebutuhan itu, selain tiga kriteria yakni integritas, kapabilitas dan independensi,” pungkasnya.
Dua nama yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yakni Dosen FH Universitas Udayana, yang juga pernah menjadi hakim konstitusi periode 2003-2008 I Dewa Gede Palguna dan Dosen FH Universitas Andalas Yuliandri.
“Kami pansel calon hakim MK tadi malam sudah memutuskan, dan tadi sudah bertemu dengan presiden menyerahkan nama-nama itu,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dua nama yang sudah diserahkan kepada Jokowi telah dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak hanya itu, pansel juga mendapat masukan dari masyarakat. Mengenai kesehatan, dua nama itu sudah selesai tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Nama-nama yang ada tidak ada masalah, dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi hakim MK,” ucap Saldi.
Dia mengklaim, dalam memutuskan dua nama di atas tidak ada perbedaan pendapat antara pansel. Pasalnya keputusan diambil setelah menggelar diskusi tentang kebutuhan MK saat ini.
"Kita mulai mencari berdasarkan kebutuhan itu, selain tiga kriteria yakni integritas, kapabilitas dan independensi,” pungkasnya.
(maf)