KPK Dukung Sikap MA PK Hanya Sekali
A
A
A
JAKARTA - Upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) maksimal satu kali dinilai bisa memberi kepastian hukum bagi yang berperkara.
Maka itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyetujui adanya
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 yang menyebutkan PK perkara pidana hanya satu kali.
"Kecuali yang benar-benar diyakini pemohon dapat mengubah putusan kasasi karena alasan PK-nya memang sangat meyakinkan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat 2 Januari 2015 malam.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menilai pembatasan PK hanya satu kali tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, konstitusi sudah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan seperti tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensi untuk memperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," ujar Andi, Jumat 2 Januari 2015.
Maka itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyetujui adanya
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 yang menyebutkan PK perkara pidana hanya satu kali.
"Kecuali yang benar-benar diyakini pemohon dapat mengubah putusan kasasi karena alasan PK-nya memang sangat meyakinkan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat 2 Januari 2015 malam.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menilai pembatasan PK hanya satu kali tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, konstitusi sudah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan seperti tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensi untuk memperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," ujar Andi, Jumat 2 Januari 2015.
(kur)