PDIP Soroti Catatan Hukum Indonesia Tahun 2014
Selasa, 30 Desember 2014 - 12:44 WIB
PDIP Soroti Catatan Hukum Indonesia Tahun 2014
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi catatan akhir tahun 2014 terkait pencapaian hukum di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, catatan hukum tersebut seperti, proses pencapaian hukum saat pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 yang berujung di Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurutnya, perlu memberikan catatan terhadap peristiwa hukum pada Pemilu 2014 lalu, karena dari situlah komitmen hukum dijanjikan PDIP. Apalagi kata dia, PDIP sekarang sebagai pemenang dan partai pemerintah.
"Ini sesuai mandat Kongres III PDIP di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemaslahatan masyarakat," kata Trimedya di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Dalam catatan akhir tahun yang dibarengi peluncuran buku berjudul 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum' ini, lanjut Trimedya, pihaknya juga memberikan catatan lain terkait hukum di Indonesia.
Antara lain kata dia, soal kebijakan dibidang hukum yang dikeluarkan pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). PDIP sendiri mengaku sejak awal menolak UU MD3 tersebut.
Dalam hal itu, PDIP ingin agar UU MD3 bisa dianulir. Bidang hukum PDIP pun melakukan gugatan atau pengajuan formil ke MK untuk membatalkan UU MD3.
Trimedya berpendapat, munculnya UU MD3 dinilai telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang tata tertib DPR.
"Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," ujarnya.
Isu hukum lain yang menjadi catatan PDIP seperti dukungan terhadap lembaga KPK terkait fungsi serta rencana pergantian pimpinan KPK yang tengah berlangsung dan akan kembali dilakukan tahun 2015 mendatang.
Kemudian kasus penuntasan HAM di Indonesia medio tahun 66-98. Serta catatan hukum terhadap lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta lembaga hukum lain.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, catatan hukum tersebut seperti, proses pencapaian hukum saat pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 yang berujung di Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurutnya, perlu memberikan catatan terhadap peristiwa hukum pada Pemilu 2014 lalu, karena dari situlah komitmen hukum dijanjikan PDIP. Apalagi kata dia, PDIP sekarang sebagai pemenang dan partai pemerintah.
"Ini sesuai mandat Kongres III PDIP di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemaslahatan masyarakat," kata Trimedya di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Dalam catatan akhir tahun yang dibarengi peluncuran buku berjudul 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum' ini, lanjut Trimedya, pihaknya juga memberikan catatan lain terkait hukum di Indonesia.
Antara lain kata dia, soal kebijakan dibidang hukum yang dikeluarkan pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). PDIP sendiri mengaku sejak awal menolak UU MD3 tersebut.
Dalam hal itu, PDIP ingin agar UU MD3 bisa dianulir. Bidang hukum PDIP pun melakukan gugatan atau pengajuan formil ke MK untuk membatalkan UU MD3.
Trimedya berpendapat, munculnya UU MD3 dinilai telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang tata tertib DPR.
"Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," ujarnya.
Isu hukum lain yang menjadi catatan PDIP seperti dukungan terhadap lembaga KPK terkait fungsi serta rencana pergantian pimpinan KPK yang tengah berlangsung dan akan kembali dilakukan tahun 2015 mendatang.
Kemudian kasus penuntasan HAM di Indonesia medio tahun 66-98. Serta catatan hukum terhadap lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta lembaga hukum lain.
(maf)