11 Kasus Korupsi yang Belum Dituntaskan KPK
Senin, 29 Desember 2014 - 14:06 WIB
11 Kasus Korupsi yang Belum Dituntaskan KPK
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dalam lima tahun terakhir terjadi pelunakan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi. Meski berstatus tersangka, tidak semua pelaku korupsi langsung segera di tahan.
Tercatat sedikitnya 11 tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka namun belum juga ditahan. Bahkan, saat ini terdapat tersangka korupsi yang sudah lebih tiga tahun belum juga ditahan yakni tersangka kasus suap Innospec ke Pertamina.
"Sebelumnya Brigjen Didik Purnomo, Wadirlantas Polri tersangka kasus simulator Dirlantas Polri baru ditahan dua tahun setelah menjadi tersangka. Sedangkan Ratna Dewi Umar setelah 2,5 tahun menyandang status sebagai tersangka proyek Alkes baru dilakukan penahanan," ujar Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Menurut Emerson, selain muncul pelunakan terhadap koruptor, terdapat 11 kasus korupsi yang belum 100% dituntaskan meskipun telah dilakukan proses penyidikan.
"Misalnya perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. KPK hanya menjerat penerima, perantara suap dan pihak yang diuntungkan. Namun hingga kini belum terungkap siapa saja bandar atau penyandang dana yang memberikan suap," jelasnya.
Kasus lain yang belum tuntas adalah proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan yang merugikan negara lebih dari Rp80 miliar. KPK cukup berhasil menjerat Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo dan pemilik PT Masara Radiokom Anggoro Widjojo serta sejumlah anggota DPR.
"Namun nama pelaku lain yaitu mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, dan dua pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo belum juga diproses maupun ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Kemudian kasus proyek pembangunan di Hambalang dan proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel yang baru di proses hanya Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin. Politikus PDIP yaitu I Wayan Koster yang disebut menerima uang belum diproses.
"Kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan. Hanya mantan Dirjen Perkeretaapian yang diproses. Sejumlah pelaku lain di jajaran Kementerian Perhubungan belum atau tidak jelas diproses secara hukum," ungkapnya.
Proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan telah menjerat mantan menteri Achmad Sujudi, uang hasil korupsi sebesar Rp41,9 miliar diduga belum dirampas oleh KPK dan disetor ke kas negara. Sejumlah penerima suap juga belum di proses ke penyidikan.
Selanjutnya, dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka. Namun hingga kini belum di proses ke penuntutan.
"Yang terakhir pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004 hanya Emir Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tiga tahun. PT Alstom dan Marubeni Incorporate melalui perantara Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi yang memberikan suap kepada Emir juga belum di proses secara hukum," pungkasnya.
Tercatat sedikitnya 11 tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka namun belum juga ditahan. Bahkan, saat ini terdapat tersangka korupsi yang sudah lebih tiga tahun belum juga ditahan yakni tersangka kasus suap Innospec ke Pertamina.
"Sebelumnya Brigjen Didik Purnomo, Wadirlantas Polri tersangka kasus simulator Dirlantas Polri baru ditahan dua tahun setelah menjadi tersangka. Sedangkan Ratna Dewi Umar setelah 2,5 tahun menyandang status sebagai tersangka proyek Alkes baru dilakukan penahanan," ujar Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Menurut Emerson, selain muncul pelunakan terhadap koruptor, terdapat 11 kasus korupsi yang belum 100% dituntaskan meskipun telah dilakukan proses penyidikan.
"Misalnya perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. KPK hanya menjerat penerima, perantara suap dan pihak yang diuntungkan. Namun hingga kini belum terungkap siapa saja bandar atau penyandang dana yang memberikan suap," jelasnya.
Kasus lain yang belum tuntas adalah proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan yang merugikan negara lebih dari Rp80 miliar. KPK cukup berhasil menjerat Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo dan pemilik PT Masara Radiokom Anggoro Widjojo serta sejumlah anggota DPR.
"Namun nama pelaku lain yaitu mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, dan dua pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo belum juga diproses maupun ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Kemudian kasus proyek pembangunan di Hambalang dan proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel yang baru di proses hanya Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin. Politikus PDIP yaitu I Wayan Koster yang disebut menerima uang belum diproses.
"Kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan. Hanya mantan Dirjen Perkeretaapian yang diproses. Sejumlah pelaku lain di jajaran Kementerian Perhubungan belum atau tidak jelas diproses secara hukum," ungkapnya.
Proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan telah menjerat mantan menteri Achmad Sujudi, uang hasil korupsi sebesar Rp41,9 miliar diduga belum dirampas oleh KPK dan disetor ke kas negara. Sejumlah penerima suap juga belum di proses ke penyidikan.
Selanjutnya, dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka. Namun hingga kini belum di proses ke penuntutan.
"Yang terakhir pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004 hanya Emir Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tiga tahun. PT Alstom dan Marubeni Incorporate melalui perantara Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi yang memberikan suap kepada Emir juga belum di proses secara hukum," pungkasnya.
(kri)