KPK Panggil Pegawai Bonaran Situmeang

Senin, 29 Desember 2014 - 11:49 WIB
KPK Panggil Pegawai Bonaran Situmeang
KPK Panggil Pegawai Bonaran Situmeang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT PT Putra Ali Sentosa, Tjia Pho Sun alias Asun.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Raja Bonaran Situemeang (RBS)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

PT Putra Ali Sentosa diketahui adalah perusahaan milik Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, yang juga tersangka kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6518 seconds (0.1#10.140)