Respons Komisi III DPR Soal 11 Tahun Usia KPK

Senin, 29 Desember 2014 - 10:48 WIB
Respons Komisi III DPR...
Respons Komisi III DPR Soal 11 Tahun Usia KPK
A A A
JAKARTA - Sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini genap berusia 11 tahun. Harapan dan tantangan pun disematkan kepada lembaga ini.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, tugas KPK harus ditingkatkan. Maka dibutuhkan kerja sama yang erat dengan lembaga hukum lain.

"Pemberantasan korupsi harus senapas dengan lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Menurut dia, fokus pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan sendiri oleh KPK. Sehingga pelaksanaannya harus melibatkan banyak pihak.

Meski begitu, dia mengapresiasi kinerja lembaga antikorupsi selama kurun waktu 11 tahun ini. Dia menginginkan lembaga tersebut tampil sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan aturan hukum.

"Regulasi yang sudah ada harus menjadi ketaatan bersama dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dalam usianya 11 tahun, Ketua KPK Abraham Samad mengakui lembaga yang dipimpinnya masih banyak kekurangan. Dia berharap kinerja KPK bisa ditingkatkan pada tahun mendatang.

"Masih banyak PR KPK yang harus diselesaikan dan KPK harus menjadi lembaga yang dicintai publik. PR itu berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi," kata Abraham saat dikonfirmasi wartawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5614 seconds (0.1#10.140)