Jadi Calon Hakim, Hamdan Tak Mundur dari Ketua MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku, tidak perlu mundur dari jabatannya meski namanya terdaftar sebagai calon hakim MK dan jabatannya akan berakhir.
"Oh tidak, karena tidak bisa Ketua MK mundur sejak dari periode yang awal kalau dicalonkan lagi," kata Hamdan di MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
"Sejak zaman Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie) juga begitu dan juga hakim yang lain itu tidak perlu mundur tetap menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," imbuhnya.
Mantan politikus PBB ini mengaku, tetap akan mengikuti proses seleksi calon hakim MK yang telah dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
Hamdan mengaku tidak mendaftar tapi diajukan oleh tokoh masyarakat. Dia mengaku sangat menghargai atas upaya tokoh dan LSM yang mendaftarkan dirinya.
"Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan Ketua MK ikut mendaftarkan diri," tegasnya.
"Oh tidak, karena tidak bisa Ketua MK mundur sejak dari periode yang awal kalau dicalonkan lagi," kata Hamdan di MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
"Sejak zaman Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie) juga begitu dan juga hakim yang lain itu tidak perlu mundur tetap menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," imbuhnya.
Mantan politikus PBB ini mengaku, tetap akan mengikuti proses seleksi calon hakim MK yang telah dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
Hamdan mengaku tidak mendaftar tapi diajukan oleh tokoh masyarakat. Dia mengaku sangat menghargai atas upaya tokoh dan LSM yang mendaftarkan dirinya.
"Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan Ketua MK ikut mendaftarkan diri," tegasnya.
(maf)