KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang akan akan diperiksa dalam kasus tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan yaitu Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio yaitu Bambang Djatmiko (ABD), dan ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf.
"Ya benar, masing-masing tersangka diperiksa untuk tersangka lainnya. FAI dan AR diperiksa untuk ABD. ABD diperiksa untuk AR," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Selain memeriksa tiga tersangka itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Aamin Imron sebagai penerima suap dan Abdul Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Tersangka yang akan akan diperiksa dalam kasus tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan yaitu Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio yaitu Bambang Djatmiko (ABD), dan ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf.
"Ya benar, masing-masing tersangka diperiksa untuk tersangka lainnya. FAI dan AR diperiksa untuk ABD. ABD diperiksa untuk AR," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Selain memeriksa tiga tersangka itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Aamin Imron sebagai penerima suap dan Abdul Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kur)