Ini Diduga Alasan MK Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel
Senin, 15 Desember 2014 - 15:14 WIB
Ini Diduga Alasan MK Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menduga keberatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua nama anggota panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi karena alasan konflik kepentingan.
Menurut dia, tidak ada yang meragukan integritas moral dan kapasitas yang dimiliki Todung Mulya Lubis dan Refly Harun.
"Todung dan Refly kan sering beracara di MK. Nah, ini mungkin yang dikhawatirkan MK bahwa akan terjadi conflict of interest dengan calon hakim yang akan dipilihnya nanti, misalnya jangan sampai ada utang budi keduanya dengan hakim," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/12/2014).
Namun, menurut Asep, kekhawatiran tersebut hanya faktor psikologis saja dan belum tentu Todung dan Refly akan melakukan hal seperti itu.
Dia mengaku bisa memahami langkah Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mengkhawatirkan faktor konflik kepentingan itu.
"Ini maksudnya baik tapi caranya tidak bijak. Bagaimanapun kewenangan membentuk pansel itu ada pada presiden dan MK tidak boleh melakukan intervensi," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada yang meragukan integritas moral dan kapasitas yang dimiliki Todung Mulya Lubis dan Refly Harun.
"Todung dan Refly kan sering beracara di MK. Nah, ini mungkin yang dikhawatirkan MK bahwa akan terjadi conflict of interest dengan calon hakim yang akan dipilihnya nanti, misalnya jangan sampai ada utang budi keduanya dengan hakim," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/12/2014).
Namun, menurut Asep, kekhawatiran tersebut hanya faktor psikologis saja dan belum tentu Todung dan Refly akan melakukan hal seperti itu.
Dia mengaku bisa memahami langkah Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mengkhawatirkan faktor konflik kepentingan itu.
"Ini maksudnya baik tapi caranya tidak bijak. Bagaimanapun kewenangan membentuk pansel itu ada pada presiden dan MK tidak boleh melakukan intervensi," ujarnya.
(kri)