2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran

Senin, 15 Desember 2014 - 14:11 WIB
2 Jam Diperiksa KPK,...
2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam, Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Dia mengaku, dimintai keterangan oleh penyidik mengenai tahapan persidangan di MK terkait kasus terebut.

"Ketika pada tahun 2011 itu, hanya tahapan persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh, kita sampaikan sejauh itu kok," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Dia menjelaskan, dalam persidangan di MK ketika itu, sudah sesuai dengan hukum acara persidangan yang telah ditentukan.

"Atas kebijakan pimpinan ketika itu, sesuai pembagian tugas itu. Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih, enggak ada," ungkapnya.

Kasianur memaparkan, ketika kasus itu terjadi, yang menjadi Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD dan majelis hakimnya adalah Ahmad Sodikin.

Akan tetapi ketika ditanya siapa yang menghadirkan menjelis sidang dalam kasus tersebut, Kasianur mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau ditanya tahapan persidangan itu semua siapa saja yang hadirkan, kita enggak tahu semuanya," pungkasnya.

Kasianur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan baju batik dan membawa tas hitam. Dia menggunakan kendaraan sedan Toyota bernomor polisi B 1320 RFS.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara. Dan penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved