2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran

Senin, 15 Desember 2014 - 14:11 WIB
2 Jam Diperiksa KPK,...
2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam, Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Dia mengaku, dimintai keterangan oleh penyidik mengenai tahapan persidangan di MK terkait kasus terebut.

"Ketika pada tahun 2011 itu, hanya tahapan persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh, kita sampaikan sejauh itu kok," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Dia menjelaskan, dalam persidangan di MK ketika itu, sudah sesuai dengan hukum acara persidangan yang telah ditentukan.

"Atas kebijakan pimpinan ketika itu, sesuai pembagian tugas itu. Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih, enggak ada," ungkapnya.

Kasianur memaparkan, ketika kasus itu terjadi, yang menjadi Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD dan majelis hakimnya adalah Ahmad Sodikin.

Akan tetapi ketika ditanya siapa yang menghadirkan menjelis sidang dalam kasus tersebut, Kasianur mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau ditanya tahapan persidangan itu semua siapa saja yang hadirkan, kita enggak tahu semuanya," pungkasnya.

Kasianur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan baju batik dan membawa tas hitam. Dia menggunakan kendaraan sedan Toyota bernomor polisi B 1320 RFS.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara. Dan penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved