2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran

Senin, 15 Desember 2014 - 14:11 WIB
2 Jam Diperiksa KPK,...
2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam, Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Dia mengaku, dimintai keterangan oleh penyidik mengenai tahapan persidangan di MK terkait kasus terebut.

"Ketika pada tahun 2011 itu, hanya tahapan persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh, kita sampaikan sejauh itu kok," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Dia menjelaskan, dalam persidangan di MK ketika itu, sudah sesuai dengan hukum acara persidangan yang telah ditentukan.

"Atas kebijakan pimpinan ketika itu, sesuai pembagian tugas itu. Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih, enggak ada," ungkapnya.

Kasianur memaparkan, ketika kasus itu terjadi, yang menjadi Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD dan majelis hakimnya adalah Ahmad Sodikin.

Akan tetapi ketika ditanya siapa yang menghadirkan menjelis sidang dalam kasus tersebut, Kasianur mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau ditanya tahapan persidangan itu semua siapa saja yang hadirkan, kita enggak tahu semuanya," pungkasnya.

Kasianur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan baju batik dan membawa tas hitam. Dia menggunakan kendaraan sedan Toyota bernomor polisi B 1320 RFS.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara. Dan penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
47 menit yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
1 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
1 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Ungkap Aktivitas...
Ilmuwan Ungkap Aktivitas Otak Manusia Menjelang Kematian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved