Jelang Hari Antikorupsi, Kejagung Tahan 87 Tersangka

Selasa, 09 Desember 2014 - 18:48 WIB
Jelang Hari Antikorupsi,...
Jelang Hari Antikorupsi, Kejagung Tahan 87 Tersangka
A A A
JAKARTA - Dalam peringatan hari antikorupsi sedunia, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan serentak se-Indonesia.

Pada Senin 8 Desember 2014, ada 87 tersangka dari berbagai tindak pidana korupsi yang ditahan oleh Korps Adhyaksa itu.

"Ini bukan hal mudah, tapi dengan keteguhan itu bisa terlaksana," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi menyebutkan, penahanan ini dimaksudkan agar kepastian hukum para tersangka tercapai.

"Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahanan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian hukum dapat tercapai," ujar Suyadi.

Dia menjelaskan dari jumlah 87 orang tersangka, sebanyak 85 orang ditahan di rumah tahanan (Rutan), dua orang lainnya dikenakan status tahanan kota.

Rinciannya, terdiri empat tersangka ditahan oleh Kejagung dalam perkara penggadaan peralatan Fakultas Farmasi dan Peralatan USU, tahun anggaran 2010, termasuk satu tersangka kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2012.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebanyak dua tersangka, Kejati Sumut (3), Kejati Sumbar (2), Kejati Riau (6), Kejati Babel (2), Kejati Lampung (3), Kejati DKI (1), Kejati Jabar (2), Kejati Jateng (6), Kajati Kalsel (6), Kaltim (2), Kejati Sulut (6),

Kejati Sulteng (4), Kejati Sultra (5), Kejati Sulsel (3), Kejati NTT (5) dan Kejati Maluku (2). Kejati yang tidak menahan, adalah Kejati Kepulauan Riau, Kejati Jambi, Kejati Sumsel, Kejati Yogyakarta, Kejati Jatim, Kejati Kalbar, Kejati Kalteng, Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati Maluku Utara dan Kejati Papua.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)