Demokratisasi Ekonomi

Selasa, 09 Desember 2014 - 10:57 WIB
Demokratisasi Ekonomi
Demokratisasi Ekonomi
A A A
Persoalan mendasar yang belum teratasi negeri ini adalah problem kesenjangan ekonomi. Jurang pemisah standar kelayakan hidup antara si kaya dan si miskin masih dirasakan masyarakat.

Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Maret 2013 hingga 2014 indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% menjadi 1,89%. Kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% menjadi 0,48%. Demikian halnya kesenjangan antara kesejahteraan perkotaan dan pedesaan pun masih memprihatinkan.

Indeks kedalaman kemiskinan perkotaan sebesar 1,41% dan pedesaan jauh lebih tinggi yaitu 2,37%. Sementara nilai indeks keparahan kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,37% dan di pedesaan sebesar 0,60%. Data ini menunjukkan sebuah ironi, angka pertumbuhan ekonomi makro belum sepenuhnya dirasakan masyarakat secara proporsional.

Kesenjangan tersebut terjadi karena tidak meratanya distribusi sumber daya alam, sarana infrastruktur, modal, dan akses informasi yang berhubungan dengan ekonomi masih terpusat di sebagian kecil masyarakat. Penguasaan ini dengan sendirinya mengakibatkan persaingan ekonomi yang tidak seimbang. Tidak heran jika masyarakat kelas bawah merasa sulit untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya.

Jika merujuk pada rumusan konstitusi Pasal 33 ayat 4 UUD 1945: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” para pemangku kebijakan negeri ini harus selalu cermat menerapkan beberapa prinsip asas demokrasi ekonomi.

Sejalan dengan amanah UUD 1945, pakar ekonomi politik peraih penghargaan Nobel lewat bukunya, The Idea of Justice (2009), Amartya Sen juga menawarkan lima model kebijakan negara yang berpotensi dalam pemerataan penyebaran sumber daya ekonomi. Pertama, memperlebar kebebasan berpolitiksemisal memberi kebebasan masyarakat untuk menentukan pemimpin.

Kedua, memperbanyak dan meratakan fasilitas ekonomi. Ketiga, memperluas kesempatan sosial dengan cara membuka kebebasan akses pendidikan dan perawatan kesehatan. Keempat, meningkatkan jaminan transparansi pemerintahan. Kelima , memberikan jaminan perlindungan terhadap pribadi semisal jaminan keselamatan sosial bagi para pengangguran dan korban bencana alam.

Beberapa program pemerintahan Jokowi-JK seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pengalihan subsidi BBM untuk pengadaan infrastruktur perekonomian publik seperti pembangunan pelabuhan, bandara, dan waduk patut diapresiasikan, seraya masyarakat tetap kritis guna memperkokoh demokratisasi ekonomi. Semoga.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9530 seconds (0.1#10.140)