Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun

Senin, 08 Desember 2014 - 20:01 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat...
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun
A A A
JAKARTA - Hukuman Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi bailout Bank Century diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekedar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/12/2014).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengubah putusan pidana lainnya, yakni denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.

Bukan tanpa alasan pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Budi Mulya, pasalnya kasus Century telah merugikan negara cukup besar sekitar Rp7,4 triliun.

"Telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," tegas Hatta.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved