MK Lanjutkan Sidang Soal Perkawinan Beda Agama
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) kembali akan menggelar sidang ketujuh perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sidang tentang perkawinan beda agama ini dimohonkan empat orang mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.
Para pemohon berharap dilakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Sebagai pemohon, keempatnya berpendapat bahwa, berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama, telah merugikan hak konstitusionalnya.
Menurut para pemohon, pengaturan perkawinan sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Hal ini sama saja negara memaksa agar setiap warganya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam hukum perkawinan.
Agenda sidang pengujian UU Perkawinan tersebut mengagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli atau saksi, keterangan para pemohon, dan pihak terkait.
Sidang tentang perkawinan beda agama ini dimohonkan empat orang mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.
Para pemohon berharap dilakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Sebagai pemohon, keempatnya berpendapat bahwa, berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama, telah merugikan hak konstitusionalnya.
Menurut para pemohon, pengaturan perkawinan sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Hal ini sama saja negara memaksa agar setiap warganya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam hukum perkawinan.
Agenda sidang pengujian UU Perkawinan tersebut mengagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli atau saksi, keterangan para pemohon, dan pihak terkait.
(kur)