MUI Setuju Usia Nikah Dibatasi

Selasa, 02 Desember 2014 - 15:17 WIB
MUI Setuju Usia Nikah...
MUI Setuju Usia Nikah Dibatasi
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan berpendapat, batasan usia nikah bagi perempuan dan laki-laki harus dibatasi.

Hal itu menjawab tanggapan pemohon terkait sidang pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

Menurut Amidhan, ketetapan UU tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi kaum perempuan, yang oleh para pemohon dianggap merugikan.

"Kerugian konstitusionalitas tidak ada akibat berlakunya pasal dalam undang-undang itu," kata Amidhan dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut Amidhan, selain tidak bertentangan dengan hukum positif yang ada dalam UU itu, batasan usia nikah juga dianggap telah sesuai dengan nilai agama, khususnya agama Islam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 42 tahun 2012 yang diputuskan MK.

Selain itu, terkait pendapat para pemohon yang menyatakan, batasan nikah bisa mempengaruhi unsur kesehatan bagi perempuan pun dinilai tidak beralasan.

Sebab, posisi agama tak berhak membatasi kapan seseorang akan melangsungkan pernikahan. Katanya, ketentuan batas nikah menurut islam diatur berdasarkan beberapa syarat atau rukun nikah dan hitungan masa dewasa, yakni masa baligh.

"Tanda orang balig apabila telah mengalami satu dari beberapa hal. Kalau apabila perempuan usia 9 tahun udah mens udah balig," ungkapnya.

Sementara itu, alasan negara harus membuat ketentuan soal batasan nikah, lantaran untuk menghindari perbuatan yang dilarang dalam agama, seperti melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah.

Menurutnya, dengan ketentuan nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki pun, kata dia, masih ditemukan banyak kasus hubungan diluar nikah alias praktik perzinahan.

"Penetapan usia itu sebagaimana pasal 7 ayat 1 agar tidak terjadi kesenjangan yang lebih jauh menurut agama islam," tandasnya.

Seperti diberitakan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan digugat sejumlah pihak. Para penggugat seperti Zumrotin selaku ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

Serta pemohon perseorangan seperti Indry Oktaviani (pemohon I), Fr Yohana Tantria W (II), Dini Anitasari Sa'banah (III), Hadiyatut Thoyyibah (IV), Ramadhaniati (V) dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA)berpendapat bahwa, norma dalam pasal UU tersebut menimbulkan kontradiksi.

Selain itu, model batas usia nikah tersebut juga dianggap akan menghilangkan perlindungan terhadap hak anak-anak, khususnya anak perempuan.

Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU perkawinan tersebut telah melanggar Pasal 28A, Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).

Serta Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) lantaran menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya adanya perkawinan dalam kasus ini yakni batas usia menikah perempuan belum mencapai 18 tahun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)