MUI Setuju Usia Nikah Dibatasi

Selasa, 02 Desember 2014 - 15:17 WIB
MUI Setuju Usia Nikah...
MUI Setuju Usia Nikah Dibatasi
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan berpendapat, batasan usia nikah bagi perempuan dan laki-laki harus dibatasi.

Hal itu menjawab tanggapan pemohon terkait sidang pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

Menurut Amidhan, ketetapan UU tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi kaum perempuan, yang oleh para pemohon dianggap merugikan.

"Kerugian konstitusionalitas tidak ada akibat berlakunya pasal dalam undang-undang itu," kata Amidhan dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut Amidhan, selain tidak bertentangan dengan hukum positif yang ada dalam UU itu, batasan usia nikah juga dianggap telah sesuai dengan nilai agama, khususnya agama Islam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 42 tahun 2012 yang diputuskan MK.

Selain itu, terkait pendapat para pemohon yang menyatakan, batasan nikah bisa mempengaruhi unsur kesehatan bagi perempuan pun dinilai tidak beralasan.

Sebab, posisi agama tak berhak membatasi kapan seseorang akan melangsungkan pernikahan. Katanya, ketentuan batas nikah menurut islam diatur berdasarkan beberapa syarat atau rukun nikah dan hitungan masa dewasa, yakni masa baligh.

"Tanda orang balig apabila telah mengalami satu dari beberapa hal. Kalau apabila perempuan usia 9 tahun udah mens udah balig," ungkapnya.

Sementara itu, alasan negara harus membuat ketentuan soal batasan nikah, lantaran untuk menghindari perbuatan yang dilarang dalam agama, seperti melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah.

Menurutnya, dengan ketentuan nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki pun, kata dia, masih ditemukan banyak kasus hubungan diluar nikah alias praktik perzinahan.

"Penetapan usia itu sebagaimana pasal 7 ayat 1 agar tidak terjadi kesenjangan yang lebih jauh menurut agama islam," tandasnya.

Seperti diberitakan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan digugat sejumlah pihak. Para penggugat seperti Zumrotin selaku ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

Serta pemohon perseorangan seperti Indry Oktaviani (pemohon I), Fr Yohana Tantria W (II), Dini Anitasari Sa'banah (III), Hadiyatut Thoyyibah (IV), Ramadhaniati (V) dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA)berpendapat bahwa, norma dalam pasal UU tersebut menimbulkan kontradiksi.

Selain itu, model batas usia nikah tersebut juga dianggap akan menghilangkan perlindungan terhadap hak anak-anak, khususnya anak perempuan.

Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU perkawinan tersebut telah melanggar Pasal 28A, Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).

Serta Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) lantaran menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya adanya perkawinan dalam kasus ini yakni batas usia menikah perempuan belum mencapai 18 tahun.
(maf)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
57 menit yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
1 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
1 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
3 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
5 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
5 jam yang lalu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved