Korupsi Dermaga, Eks Petinggi BUMN Dituntut 10 Tahun

Senin, 01 Desember 2014 - 20:06 WIB
Korupsi Dermaga, Eks Petinggi BUMN Dituntut 10 Tahun
Korupsi Dermaga, Eks Petinggi BUMN Dituntut 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun.

JPU meyakini mantan kuasa Nindya Sejati Join Operation proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga tersebut tahun anggaran 2006-2011 secara bersama-sama dan berlanjut.

Salah satu pihak yang bersama-sama Heru yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang kegiatan pembangunan Dermaga Sabang, Ramadhani Ismy.

Dalam proyek ini negara dirugikan sebesar Rp313,345 miliar. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp21,460 miliar kurun 2006-28 Oktober 2010.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Sulaksoson dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurunan," kata Ketua JPU Riyono di depan majelis hakim, Senin (1/12/2014).

JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru berupa uang pengganti Rp23,127 miliar dikurangi harta benda yang sudah disita dan dirampas sebelumnya.

Dengan ketentuan apabila tidak dibiayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam hal hasil lelang juga tidak cukup maka Heru dipidana penjara selama lima tahun.

Riyono melanjutkan, harta kekayaan yang ada dalam penguasaan pihak tertentu juga harus disita dan dirampas untuk negara.

Di antaranya, mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang Sabir Said Rp12,7 miliar, mantan Administrasi Keuangan Proyek Bayu Ardhianto Rp45 juta, Taufik reza Rp1,3 miliar, zainudin hamid 7 miliar, PT Nindya Karya Rp44,6 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pasific Rp1,75 miliar.

"Menyatakan barang bukti di antaranya berupa mobil volvo B 164 RNA dan uang senilai Rp18,16 juta dirampas untuk negara dikompensasikan untuk pembayaran pengganti. Serta uang Rp1,46 miliar PT Nindya Jati dirampas untuk negara," tutur Riyono.

Heru terbukti melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Untuk TPPU, Heru terbukti dalam dua dakwaan. Pertama, Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 15/2002 junto UU Nomor 25/2003 tentan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

TPPU kedua, Heru terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanasan TPPU junto Pasal 65 ayat 1. "Sebagaimana dalam dakwaan ketiga," ucap Riyono.

Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Ihwal meringankan yakni, Heru berlaku sopan selama persiangan, mengngaku terus terang melakukan pidana, dan menyelesai perbuatannya. Pertimbangan memberatkan yakni, Heru tidak mendukung program-program pemerintah dalam memberntas tipikor dan TPPU.

Di sidang lainnya, JPU menuntut PPK Dermaga Sabang sekaligus mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana korupsi.

Ramadhani juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,204 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ramadhani tidak membayarnya,maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6998 seconds (0.1#10.140)