KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kerugian keuangan negara sebesar Rp131 miliar terkait pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2004-2011. KPK bakal membuktikan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek Dermaga Sabang tersebut di persidangan.
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Kata Ali, KPK bakal memaksimalkan denda dan juga uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tersebut. KPK bakal menguangkan besaran denda dan juga uang pengganti terhadap para pihak yang telah menikmati uang korupsi proyek ini dalam surat tuntutan tim jaksa. "Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," pungkasnya.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.
Selanjutnya, Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan; pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldy Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam; serta Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama dengan sejumlah pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain serta korporasi terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Kata Ali, KPK bakal memaksimalkan denda dan juga uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tersebut. KPK bakal menguangkan besaran denda dan juga uang pengganti terhadap para pihak yang telah menikmati uang korupsi proyek ini dalam surat tuntutan tim jaksa. "Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," pungkasnya.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.
Selanjutnya, Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan; pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldy Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam; serta Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama dengan sejumlah pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain serta korporasi terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.