KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:07 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK bakal membongkar kerugian negara sebesar Rp313 miliar akibat korupsi proyek Dermaga Sabang, Aceh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kerugian keuangan negara sebesar Rp131 miliar terkait pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2004-2011. KPK bakal membuktikan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek Dermaga Sabang tersebut di persidangan.
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kata Ali, KPK bakal memaksimalkan denda dan juga uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tersebut. KPK bakal menguangkan besaran denda dan juga uang pengganti terhadap para pihak yang telah menikmati uang korupsi proyek ini dalam surat tuntutan tim jaksa. "Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," pungkasnya.
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kata Ali, KPK bakal memaksimalkan denda dan juga uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tersebut. KPK bakal menguangkan besaran denda dan juga uang pengganti terhadap para pihak yang telah menikmati uang korupsi proyek ini dalam surat tuntutan tim jaksa. "Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," pungkasnya.
Lihat Juga :