KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:16 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya .
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, tapi tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Firli mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi, khususnya yang menyeret Nindya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik. "Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Firli.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan," ujarnya.
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, tapi tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Firli mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi, khususnya yang menyeret Nindya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik. "Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Firli.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan," ujarnya.
Lihat Juga :