Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini

Kamis, 15 September 2022 - 09:17 WIB
loading...
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini
Hari ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijadwalkan divonis dalam kasus korupsi proyek Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang. Foto/dishub.acehprov.go.id
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap dua korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Dermaga Sabang hari ini. Kedua korporasi tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

KPK meyakini majelis hakim bakal memutus bersalah kedua terdakwa korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Diharapkan KPK, putusan yang dijatuhi majelis hakim dapat sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, kata Ali, seluruh perbuatan terdakwa terbukti di persidangan.

"Sebagai efek jera, maka pemidanaan para pelaku korupsi tidak hanya harus dihukum penjara, akan tetapi penting bila mereka pun juga dapat dihukum dengan denda, kewajiban pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan asset yang berasal dari kejahatan korupsi," beber Ali.



Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati agar dijatuhi pidana denda dan kewajiban bayar uang pengganti. PT Nindya Karya dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar). Sedangkan PT Tuah Sejati, dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar).

"Menyatakan terdakwa satu PT Nindya Karya Persero dan terdakwa dua PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Jaksa membeberkan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut wajib bayar denda Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jika terdapat alasan yang kuat tidak dapat bayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan diperpanjang selama satu bulan.

"Dan jika para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menuntut PT Nindya Karya untuk bayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100. Dalam hal ini, PT Nindya Karya telah menyerahkan uang senilai Rp44,6 miliar tersebut ke KPK. Dengan demikian, PT Nindya Karya dianggap telah melunasi pembayaran uang pengganti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3130 seconds (0.1#10.140)