Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini

Kamis, 15 September 2022 - 09:17 WIB
loading...
Korupsi Proyek Dermaga...
Hari ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijadwalkan divonis dalam kasus korupsi proyek Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang. Foto/dishub.acehprov.go.id
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap dua korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Dermaga Sabang hari ini. Kedua korporasi tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

KPK meyakini majelis hakim bakal memutus bersalah kedua terdakwa korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Diharapkan KPK, putusan yang dijatuhi majelis hakim dapat sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, kata Ali, seluruh perbuatan terdakwa terbukti di persidangan.

"Sebagai efek jera, maka pemidanaan para pelaku korupsi tidak hanya harus dihukum penjara, akan tetapi penting bila mereka pun juga dapat dihukum dengan denda, kewajiban pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan asset yang berasal dari kejahatan korupsi," beber Ali.

Baca juga: KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati agar dijatuhi pidana denda dan kewajiban bayar uang pengganti. PT Nindya Karya dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar). Sedangkan PT Tuah Sejati, dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar).

"Menyatakan terdakwa satu PT Nindya Karya Persero dan terdakwa dua PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Jaksa membeberkan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut wajib bayar denda Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jika terdapat alasan yang kuat tidak dapat bayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan diperpanjang selama satu bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
Head to Head Spanyol...
Head to Head Spanyol vs Argentina: Benteng Matador Diuji La Albiceleste
Berita Terkini
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Don Ritto Bungkam saat...
Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved