Revisi UU MD3, DPR Dinilai Harus Libatkan DPD

Sabtu, 29 November 2014 - 10:38 WIB
Revisi UU MD3, DPR Dinilai Harus Libatkan DPD
Revisi UU MD3, DPR Dinilai Harus Libatkan DPD
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai berhak untuk ikut melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3). Oleh karena itu, DPR harus melibatkan DPD dalam rencana tersebut.

Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menegaskan, DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk ikut membahas perundang-undangan.

"Hal itu berdasarkan Pasal 22D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat oleh putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 untuk ikut membahas suatu RUU," kata Nasef kepada Sindonews, Sabtu (29/11/2014).

Apalagi, kata dia, DPD merupakan lembaga negara yang turut diatur dalam UU MD3. Berdasarkan putusan MK, lanjut dia, DPD berhak ikut membahas mulai di dalam komisi dan panitia khusus (pansus) DPR sampai rapat paripurna DPR.

"Walaupun DPD tidak memilik hak memberi persetujuan terhadap RUU perubahan dimaksud," kata Nasef.

Revisi UU MD3 akan diajukan oleh DPR menyusul adanya pakta perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.

Kedua koalisi tersebut bersepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu pasal 74 dan pasal 98 dalam UU MD3 terkait hak DPR. Pasal yang akan dihilangkan ini lantaran terjadi pengulangan atau redundant.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)