Kasus TPI Bisa Diajukan PK Lagi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan PT Berkah Karya Bersama bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi jika dalam proses penyidikan terhadap hakim agung nanti ditemukan pelanggaran etika.
KY pun segera menindaklanjuti putusan MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa perdata kepemilikan saham TPI. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, KY membuka peluang putusan MA bisa di-PK kembali jika hakim dalam memutus perkara diduga bermasalah.
“Nanti bilamana dalam pemeriksaan putusan itu ada masalah, kemudian KY menemukan bukti baru, bisa dilakukan PK,” kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta, kemarin. Taufiq mengatakan, KY memang tidak bisa menganulir putusan MA. Namun, jika ditemukan hakim dalam menangani perkara tersebut ada dugaan pelanggaran etika, KY tidak segan-segan memberikan sanksi kepada mereka.
“Kewenangan kami memeriksa perilaku hakim, ada sanksinya kalau hakim itu melanggar etik, bisa diberhentikan atau sanksi lain. Sanksi tergantung kesalahan,” paparnya. Sejauh ini, kata Taufiq, KY masih akan mengkaji dan mempelajari putusan hakim dalam kasus TPI tersebut.
Salah satunya membaca kembali pendapat hakim yang menolak PK serta ihwal mula para pihak beperkara membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Para pihak beperkara juga sepakat membuat perjanjian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Nah, terkait dugaan-dugaan lain misalnya ada dugaan masalah suap, nanti temuan KY bisa dijadikan rekomendasi untuk diteruskan lembaga hukum yang lain,” ungkapnya. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama atas permintaannya untuk menelusuri ketidak wajaran rekening majelis hakim peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI.
“Siapa pun yang lapor ke PPATK boleh saja sebagai aduan masyarakat, pasti ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Humas PPATK Kairo Silalahi di Jakarta kemarin. Namun, menurut dia, dalam melakukan penelusuran, PPATK tidak bisa secara terbuka memperlihatkan hasilnya pada masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), PPATK diharuskan menjaga kerahasiaan informasi.
Bukan berarti sikap diam PPATK tidak melakukan penelusuran atas rekening yang tidak wajar. “Hasilnya tidak bisa disampaikan ke siapa pun, kerahasiaan informasi kami sebagai lembaga intelijen keuangan,” paparnya. Menurut dia, hasil analisis yang didapatkan PPATK hanya bisa diberitahukan pada pihak lembaga hukum yang berwenang.
Ketika ditanya kapan akan melakukan penelusuran, dirinya pun tidak bisa memberitahukan kepada publik. Intinya, jika ada data dalam laporan, akan dipergunakan dan dicocokkan dengan database yang dimiliki PPATK. “Nanti hasil analisis transaksi akan dikoordinasikan dengan penyidik yang relevan seperti polisi, KPK, dan kejaksaan, jadi hanya ke institusi penegak hukum,” sebutnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur tidak ingin mengomentari lebih jauh atas upaya laporan yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama terhadap tiga hakim agung. Meski demikian, MA tidak mempermasalahkan laporan tersebut. MA menyerahkan sepenuhnya pada PPATK untuk menelusuri jika memang ada rekening yang tidak wajar.
“Silakan tanya ke PPATK, i’ve just landed dari undangan di Deenhaag,” ungkap Ridwan. Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim agung yang menangani sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke PPATK untuk ditelusuri kebenarannya atas kepemilikan rekening tidak wajar dari ketiganya. Mereka adalah M Saleh, Abdul Manan, dan Hamdan.
Dalam pengambilan putusan itu disinyalir ada indikasi suap terhadap majelis hakim. Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan PPATK memeriksa tiga hakim MA yang menangani kasus TPI.
“KPK seharusnya meminta PPATK menelusuri rekening tiga hakim MA di sengketa kepemilikan saham TPI itu,” kata Chairul. Meski bernama pusat pelaporan, PPATK adalah unit teknis keuangan yang bertindak atas permintaan lembaga negara.
Nurul adriyana/Dian ramdhani/Danti daniel
KY pun segera menindaklanjuti putusan MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa perdata kepemilikan saham TPI. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, KY membuka peluang putusan MA bisa di-PK kembali jika hakim dalam memutus perkara diduga bermasalah.
“Nanti bilamana dalam pemeriksaan putusan itu ada masalah, kemudian KY menemukan bukti baru, bisa dilakukan PK,” kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta, kemarin. Taufiq mengatakan, KY memang tidak bisa menganulir putusan MA. Namun, jika ditemukan hakim dalam menangani perkara tersebut ada dugaan pelanggaran etika, KY tidak segan-segan memberikan sanksi kepada mereka.
“Kewenangan kami memeriksa perilaku hakim, ada sanksinya kalau hakim itu melanggar etik, bisa diberhentikan atau sanksi lain. Sanksi tergantung kesalahan,” paparnya. Sejauh ini, kata Taufiq, KY masih akan mengkaji dan mempelajari putusan hakim dalam kasus TPI tersebut.
Salah satunya membaca kembali pendapat hakim yang menolak PK serta ihwal mula para pihak beperkara membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Para pihak beperkara juga sepakat membuat perjanjian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Nah, terkait dugaan-dugaan lain misalnya ada dugaan masalah suap, nanti temuan KY bisa dijadikan rekomendasi untuk diteruskan lembaga hukum yang lain,” ungkapnya. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama atas permintaannya untuk menelusuri ketidak wajaran rekening majelis hakim peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI.
“Siapa pun yang lapor ke PPATK boleh saja sebagai aduan masyarakat, pasti ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Humas PPATK Kairo Silalahi di Jakarta kemarin. Namun, menurut dia, dalam melakukan penelusuran, PPATK tidak bisa secara terbuka memperlihatkan hasilnya pada masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), PPATK diharuskan menjaga kerahasiaan informasi.
Bukan berarti sikap diam PPATK tidak melakukan penelusuran atas rekening yang tidak wajar. “Hasilnya tidak bisa disampaikan ke siapa pun, kerahasiaan informasi kami sebagai lembaga intelijen keuangan,” paparnya. Menurut dia, hasil analisis yang didapatkan PPATK hanya bisa diberitahukan pada pihak lembaga hukum yang berwenang.
Ketika ditanya kapan akan melakukan penelusuran, dirinya pun tidak bisa memberitahukan kepada publik. Intinya, jika ada data dalam laporan, akan dipergunakan dan dicocokkan dengan database yang dimiliki PPATK. “Nanti hasil analisis transaksi akan dikoordinasikan dengan penyidik yang relevan seperti polisi, KPK, dan kejaksaan, jadi hanya ke institusi penegak hukum,” sebutnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur tidak ingin mengomentari lebih jauh atas upaya laporan yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama terhadap tiga hakim agung. Meski demikian, MA tidak mempermasalahkan laporan tersebut. MA menyerahkan sepenuhnya pada PPATK untuk menelusuri jika memang ada rekening yang tidak wajar.
“Silakan tanya ke PPATK, i’ve just landed dari undangan di Deenhaag,” ungkap Ridwan. Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim agung yang menangani sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke PPATK untuk ditelusuri kebenarannya atas kepemilikan rekening tidak wajar dari ketiganya. Mereka adalah M Saleh, Abdul Manan, dan Hamdan.
Dalam pengambilan putusan itu disinyalir ada indikasi suap terhadap majelis hakim. Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan PPATK memeriksa tiga hakim MA yang menangani kasus TPI.
“KPK seharusnya meminta PPATK menelusuri rekening tiga hakim MA di sengketa kepemilikan saham TPI itu,” kata Chairul. Meski bernama pusat pelaporan, PPATK adalah unit teknis keuangan yang bertindak atas permintaan lembaga negara.
Nurul adriyana/Dian ramdhani/Danti daniel
(bbg)