Pemberantasan Praktik Mafia Migas

Kamis, 27 November 2014 - 10:48 WIB
Pemberantasan Praktik...
Pemberantasan Praktik Mafia Migas
A A A
DR FAHMY RADHI MBA
Anggota Tim Anti-Mafia Migas

Komitmen pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan mafia migas patut diapresiasi. Gurita mafia migas yang ditengarai sudah mengharu-birukan industri migas telah merugikan negara, yang diperkirakan mencapai hingga ribuan triliun rupiah dalam 10 tahun terakhir ini.

Hebatnya, sepak terjang mafia migas yang sistemik hampir tidak tersentuh sehingga dapat bebas bergentayangan di semua lini industri migas di Indonesia. Hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai presiden Republik Indonesia, Jokowi sudah mengambil keputusan strategis untuk membeli minyak secara langsung dari perusahaan minyak nasional Angola, Sonangol EP.

Pembelian minyak langsung dari Angola diperkirakan dapat menghemat pengeluaran negara sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp30 miliar per hari. Selain untuk mendapatkan harga lebih murah, pembelian minyak secara langsung juga untuk memotong rantai Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang selama ini mengimpor kebutuhan minyak Indonesia dengan harga yang lebih mahal.

Penunjukan Amien Sunaryadi, mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007, sebagai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) merupakan upaya pemerintahan Jokowi untuk membabat mafia migas langsung di sarangnya.

Demikian juga dengan pembentukan Tim Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri, ekonom Universitas Indonesia yang dikenal berintegritas, semakin menunjukkan bahwa Jokowi memang benar-benar serius dalam pemberantasan praktik mafia migas di bumi Indonesia.

Indikasi Praktik Mafia Migas

Memang tidak mudah memberantas mafia migas di Indonesia. Selain sudah bercokol terlalu lama, sepak terjang mafia migas juga sangat sistemik dan sulit dikenali, yang geraknya tanpa bentuk. Kendati tanpa bentuk, ada beberapa anomali di seputar industri migas sesungguhnya mengindikasikan bahwa praktik mafia migas memang benar ada.

Penyelundupan BBM bersubsidi, yang dipicu ada disparitas antara harga BBM bersubsidi dan harga BBM di luar negeri, merupakan bentuk telanjang ulah mafia migas yang merugikan negara triliunan rupiah. Lebih mahalnya harga minyak yang diimpor Petral ketimbang harga impor langsung mengisyaratkan ada mafia migas di Petral yang berburu rente.

Tidak kunjung dibangunnya kilang minyak di dalam negeri, yang menyebabkan Indonesia semakin bergantung pada impor minyak, ditengarai sebagai ulah mafia migas yang ingin meraih keuntungan berlipat dari impor minyak. Penangkapan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini semakin memperkuat dugaan ada permainan mafia migas di balik penjualan migas jatah pemerintah.

Rudi Rubiandini ditangkap tangan atas tuduhan menerima suap dari PT Kernel Oil, perusahaan oil trading yang bermarkas di Singapura. Pemberian suap tersebut tentunya dimaksudkan sebagai uang pelicin untuk pemenangan PT Kernel Oil dalam tender kontrak penjualan minyak Indonesia.

Permainan mafia migas sesungguhnya tidak hanya terjadi pada proses pemenangan tender lelang oil trading, tetapi diduga terjadi juga pada setiap keputusan penetapan kontrak ladang migas, baik kontrak ladang migas yang baru maupun perpanjangan kontrak ladang migas.

Keputusan penunjukan Exxon Mobil sebagai pengelola sekaligus operator Blok Cepu, perpanjangan kontrak Blok Madura, dan rencana perpanjangan Blok Mahakam yang ketiga kalinya diduga tidak terlepas dari campur tangan mafia migas.

Upaya Pemberantasan

Kendati muncul keanehan dan kejanggalan serta anomali dalam setiap keputusan kontrak pengelolaan ladang migas, bukanlah pekerjaan mudah untuk membuktikan ada praktik mafia migaslantaranpraktikmafiaberada di ruang gelap.

Namun, dengan tekad yang kuat dan upaya yang sistemik, pemberantasan mafia migas bukanlah hal yang mustahil. Pembentukan Tim Anti-Mafia Migas salah satu untuk mengurai keberadaan mafia migas yang semula gelap gulita menjadi terang benderang. Dalam pemberantasan praktik mafia migas, Tim Anti-Mafia Migas harus melakukan upaya sistemik dan berkelanjutan serta didukung berbagai pihak.

Upaya itu diawali dengan pemetaan proses bisnis industri migas dari hulu hingga hilir. Pemetaan tersebut untuk menemukan potensi pemburuan rente yang menjadi incaran mafia migas dalam setiap rantai jaringan industri migas. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, tata kelola migas perlu ditata ulang, baik proses bisnisnya dan proses perizinan maupun lembaga yang terlibat dalam proses bisnis migas.

SKK Migas, yang selama ini mempunyai kewenangan sangat besar, harus direstrukturisasi. Kewenangan SKK Migas sebagai regulator dan pengawas harus dipisahkan dengan kewenangannya sebagai pelaku bisnis. Demikian juga Pertamina dan Petral merupakan institusi yang harus diprioritaskan untuk dievaluasi dan dibenahi guna menjauhkan dari mafia migas pemburu rente dan penyelundup BBM bersubsidi.

Tim Anti-Mafia Migas tidak bisa bekerja sendirian dalam melakukan pemberantasan mafia migas. Tim harus bekerja sama secara sinergis dan koordinatif dengan lembaga lain di antaranya bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lain.

Dukungan dari segenap komponen bangsa dan organisasi masyarakat terhadap Tim Anti-Mafia Migas sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan memperkokoh upaya pemberantasan praktik mafia migas. Tanpa ada upaya sistemik, sinergis dan koordinatif, serta dukungan masyarakat, jangan harap Tim Anti- Mafia Migas dapat berhasil dalam melakukan pemberantasan mafia migas di negeri ini.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)