Eks Pegawai Divonis 5 Tahun, KY: Sudah Tepat

Rabu, 26 November 2014 - 11:02 WIB
Eks Pegawai Divonis...
Eks Pegawai Divonis 5 Tahun, KY: Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona Al Kautsar, mantan pegawai Komisi Yudisial (KY).

Al Jona dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanipulasi sejumlah item pembayaran para pegawai KY tahun 2009-2013.

Menanggapi vonis tersebut, Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan vonis tersebut sudah tepat. Dia pun mengapresiasi vonis hakim tersebut. "Sudah baguslah putusannya mendekati tuntutan jaksa," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, Rabu (26/11/2014).

Dalam kasus itu, majelis hakim Tipikor menilai Al Jona terbukti melakukan tindakan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran bagi pegawai KY tahun 2009-2013. Dia disangka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Atas perbuatannya itu, diketahui uang hasil korupsi yang dinikmati Al Jona disinyalir mencapai Rp4,50 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari tahun 2009 sampai tahun 2013.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved