Usut Kasus PLTA Papua, KPK Panggil Tenaga Ahli

Senin, 24 November 2014 - 10:39 WIB
Usut Kasus PLTA Papua,...
Usut Kasus PLTA Papua, KPK Panggil Tenaga Ahli
A A A
JAKARTA - Selidiki kasus dugaan korupsi PLTA di Provinsi Papua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa tenaga ahli untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua.

Tenaga ahli itu di antaranya tenaga ahli arsitektur Sentjaki Penangsang, tenaga ahli mekanikal Ignatius Wardjimin, juru gambar proyek DED PLTA Sungai Urumuka, anggota tim desain DED PLTA Sungai Urumuka Rony dan dua anggota tim desain DED PLTA Sungai Urumuka Darmanto, dan Puryadi.

Nantinya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).

"Diperiksa untuk tersangka BS," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/11/2014).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua. Proyek itu dibiayai dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2010.

Selain Barnabas yang merupakan Gubernur Papua periode 2006-2011, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jones Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Lamusi Didi (LD) selaku Direktur Utama PT KPIJ.

Diduga, selaku Gubernur, Barnabas yang kini terpilih sebagai anggota legislatif DPR RI periode 2014-2019 asal Partai NasDem itu menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp56 miliar itu. KPK menaksir terdapat kerugian negara sampai Rp36 miliar akibat perbuatan para tersangka pada proyek tersebut.

KPK kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved