Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dinilai Inkonstitusional

Minggu, 23 November 2014 - 17:41 WIB
Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dinilai Inkonstitusional
Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengungkapkan, DPD harus dilibatkan dalam rencana pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pasalnya, apabila DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut, kata Muqowam, UU MD3 nantinya akan bersifat inskontitusional. Hal itu berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"Apabila DPD tak dilibatkan, UU MD3 nantinya bersifat inkonstitusional. DPR dan presiden haruslah taat kepada konstitusi," kata Muqowam dalam konferensi pers di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2014).

Lebih lanjut Muqowam mengatakan, meski dalam pembahasan revisi UU MD3 nanti tidak menyinggung masalah DPD, pihaknya tetap meminta DPR dan pemerintah melibatkan DPD dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya, seluruh objek yang ada di dalam suatu UU, perlu diikutsertakan dalam membahas revisi materi apapun dalam suatu UU tersebut.

"Jangan sampai karena tidak ada materi yang melibatkan DPD dalam pembahasan revisi MD3, DPD tak akan dilibatkan oleh DPR dan pemerintah. DPD harus dilibatkan," ucapnya.

"Apakah dalam membuat UU perlu melibatkan objek UU tersebut? Perlu karena materi apapun dalam UU sepanjang hal tersebut konstitusional maka semua harus dilibatkan," imbuh dia.

Seperti diketahui, pembahasan revisi UU MD3 ini muncul paska adanya kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.

Kedua poros koalisi tersebut bersepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU MD3 terkait dengan hak DPR.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)