Ini Kesepakatan Islah KIH dan KMP

Senin, 17 November 2014 - 12:58 WIB
Ini Kesepakatan Islah KIH dan KMP
Ini Kesepakatan Islah KIH dan KMP
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) mencapai beberapa kesepakatan untuk islah. Kesepakatan tersebut adalah penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan perubahan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kita hari ini telah bermusyawarah mufakat antara kedua kubu. Butir pertama dalam kesepakatan tersebut berkaitan dengan AKD, secara proporsional dibagi dua dan KIH dapat 21 wakil pimpinan," ujar Juru Runding dari KIH Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Butir kedua, lanjutnya, adalah perubahan pasal yang ada di dalam UU MD3 terkait penambahan AKD. "Dan perubahan Pasal 74, 98 tentang hak-hak yang sebenarnya sudah diatur sehingga tidak terjadi dua kali," sambungnya.

Politikus senior PDIP itu yakin perubahan UU MD3 yang baru akan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014. "Diselsaikan sebelum 5 Desember 2014 karena itu sudah batas reses," ungkapnya.

Kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh juru runding dari kedua kubu yaitu Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIH, kemudian Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP. Sementara pemimpin Fraksi di DPR akan menjabarkan hasil kesepakatan.

Pramono berharap setelah kesepakatan ini disahkan tidak ada lagi dua kubu di DPR. "Mudah-mudahan enggak ada lagi istiah KIH dan KMP tapi yang ada hanya DPR," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)